Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta - General Manager Wilayah III PT Hutama Karya (Persero), Bambang Mustaqim tak membantah jika pihaknya menunjuk subkontraktor dalam pengerjaan cetak sawah di Ketapang. Perusahaan subkontraktor terdiri dari PT Antika dan PT Anonto Utomo.
Hal itu terungkap saat Bambang bersaksi dalam persidangan lanjutan kasus dugaan korupsi cetak sawah Ketapang dengan terdakwa mantan Asisten Deputi Kementerian BUMN, Upik Rosalina Wasrin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/11/2017). Pengakuan itu diungkapkan setelah dikonfirmasi jaksa penuntut umum mengenai pengakuan Bambang saat menjalani pemeriksaan."Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi bahwa pekerjaan cetak sawah ini menggunakan jasa subkontraktor kemudian diswakelola (dikerjakan Hutama Karya sendiri) bisa dijelaskan," tanya Jaksa."Karena ini disubkon kan karena untuk menegasi resiko karena proyek ini secara perencanaan belum mantang," jawab Bambang.Baca juga :
Jalan Tol Trans Sumatera Siap Digunakan Pemudik
Bambang berdalih pembayaran itu dilakukan karena sesuai kontrak. "Ini karena isi dari kontrak yang ditandatangani," ujar dia.Bambang lebih lanjut menjelaskan, bahwa uang yang diberikan itu dikembalikan kembali PT Hutama Karya. Pengembalian itu dilakukan melalui seseorang bernama Boy.
Jalan Tol Trans Sumatera Siap Digunakan Pemudik
Kasus Korupsi Hutama Karya