Jum'at, 19/04/2024 23:00 WIB

Fahri: Hanya Polisi yang Bisa Berantas Korupsi

Tindak kejahatan korupsi sebagai virus yang menghambat jalannya sistem pemerintahan dari pusat hingga daerah. Untuk itu, tindak kejahatan korupsi di tanah air menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan. Bagaimana caranya?

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Tindak kejahatan korupsi sebagai virus yang menghambat jalannya sistem pemerintahan dari pusat hingga daerah. Untuk itu, tindak kejahatan korupsi di tanah air menjadi persoalan yang harus segera dituntaskan. Bagaimana caranya?

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, jika ingin memberantas korupsi dari hulu sampai ke hilir, maka jalan satu-satunya hanya dengan menggunakan institusi kepolisian.

"Kalau kita mau memberantas korupsi di seluruh Indonesia, dari Sabang sampai Merauke, 34 provinsi, 517 Kabupaten/Kota, 6000an Kecamatan sekarang ini, alatnya itu hanya polisi yang bisa," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (13/10).

Fahri menegaskan, hanya polisi yang punya power dan jaringan kerja yang nanti nyambung dengan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, sistem pemberantasan korupsi akan tertata dan terlaksana hingga ke pelosok daerah.

"Korupsi sebagai satu perosalan dalam sistem pemerintahan hanya bisa ditegakan dengan lembaga yang kerjanya di seluruh Indonesia, dan itu hanya bisa dilakukan oleh Kepolisian dan Kejaksaan sebagaimana mandat UU KPK juga," tegasnya.

Sebab, lanjut Fahri, dalam UU KPK disebutkan, yang memberantas korupsi adalah tugas kepolisian dan kejaksaan. "Tetapi karena ini dianggap belum maksimal, ditaro trigernya. Saya kira 14 tahun ini, KPK sudah menjadi triger. Itu menurut saya sudah cukup," kata Fahri.

Atas dasar itulah, kata Fahri, Polri membentuk sebuah unit yang fokus untuk menangani tindak kejahata korupsi. Unit tersebut bernama Densus Tipikor Polri. Menurutnya, Densus Tipikor itu bekerja berdasarkan undang-undang kepolisian, KUHAP dan KUHP.

"Tapi dia hanya lah unit dalam kepolisian kita yang fokus terhadap isu-isu korupsi. Karenanya dia ngga punya ekstensi kewenangan, dia tetap kewenangan polisi. UU yang dipake KUHP, KUHAP, Tipikor," terangnya.

Tetapi, kata Fahri, badan dan bodinya tidak bisa seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, KPK adalah institusi transisional, sementara kepolisian institusi permanen.

"Karena itu saya kira ikhtiar dari polisi itu serius ya harus serius sebagaimana kita serius memberantas teroris, narkoba," tegasnya.

KEYWORD :

Densus Tipikor Polri KPK Komisi III DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :