Kamis, 25/04/2024 11:19 WIB

Komisi VIII DPR Diminta First Travel Tak Dipailitkan

Komisi VIII DPR menggelar rapat audiensi dengan para jamaah korban biro umroh First Travel (FT). Sejumlah jemaah mendesak agar FT tak dipailitkan sebelum menuntaskan persoalannya dengan para jamaah.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Noor Achmad (Foto: Humas DPR)

Jakarta - Komisi VIII DPR menggelar rapat audiensi dengan para jamaah korban biro umroh First Travel (FT). Sejumlah jemaah mendesak agar FT tak dipailitkan sebelum menuntaskan persoalannya dengan para jamaah yang tidak diberangkatkan ke Tanah Suci untuk berumroh.

Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad memastikan, DPR akan menampung aspirasi seluruh jemaah agar FT tidak dipailitkan dan fokus menuntaskan tanggung jawabnya. Audensi ini sebetulnya merupakan bagian dari rapat Panja Haji dan Umroh untuk meminta masukan dari masyarakat yang menjadi korban umroh fiktif.

Namun, korban FT ternyata lebih dominan daripada korban umroh lainnya dari biro perjalanan yang berbeda. Ratusan korban memenuhi ruang rapat Komisi VIII untuk menyampaikan keluh kesahnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi VIII lainnya Sodik Mujahid mengatakan, jauh sebelum kasus FT meledak, Komisi VIII sudah mengingatkan Kementerian Agama untuk mengawasi dengan ketat biro perjalanan umroh yang menawarkan harga sangat rendah.

"Enam bulan sebelum kasus First Travel terjadi, saya sudah bersuara agar pemerintah mengawasinya. Harga yang ditawarkan tidak normal. Dan itu pasti akan menimbulkan korban. Ada indikasi First Travel bermain dengan oknum di Kementerian Agama," katanya.

Anggota Komisi VIII DPR Maman Imanulhaq ikut bersuara. Ia mengatakan, jangan sampai para jamaah umroh dijadikan komoditas oleh biro perjalanan umroh untuk mendapatkan pinjaman dari pihak ketiga. Pihaknya juga mengaku sudah menghubungi Bareskrim Polri untuk mengusut tuntas beberapa biro perjalanan yang bermasalah.

"Apa yang dituntut para korban FT sangat rasional. Bahkan masih ada 11 biro perjalan umroh lagi yang bermasalah seperti FT ini," tegas Maman.

Sebelum rapat dimulai, sempat terjadi perdebatan agar semua korban bisa memasuki ruang rapat dan balkon Komisi VIII, setelah sebelumnya hanya perwakilan para korban yang bisa mengikuti audensi.

Akhirnya, rapat menyepakati semua korban bisa menyaksikan jalannya pertemuan. Keluh kesah, tuntutan, dan aspirasi disampaikan para jamaah yang jadi korban kepada Komisi VIII.

Hadir pula para kuasa hukum korban dan kelompok korban dari berbagai wilayah. Noor Achmad juga menegaskan, desakan agar FT tidak dipailitkan semata-mata agar asetnya bisa ditelusuri dahulu. Bila sudah dipailitkan, jamaah yang menjadi korban bisa ditelantarkan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VIII DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :