Penggiat Hukum, Saor Siagian
Jakarta - Operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar panjang tindak kejahatan korupsi oleh aparat penegakkan hukum di tanah air.
Menanggapi hal itu, Penggiat Hukum Saor Siagian mengatakan, sudah waktunya dijatuhkan hukuman mati sebagaimana dalam pasal 2 ayat 2 UU Tipikor bagi aparat hukum yang terseret kasus korupsi."Pendapat saya, sudah saatnya diterapkan hukuman mati. Contoh hakim yang baru ketangkap, sudah ketua pengadilan tinggi (Sudiwardono), dia mengemban tugas memberantas korupsi sebagai hakim, malah dia korupsi," kata Saor, ketika dihubungi, Jakarta, Senin (9/10).Saor menegaskan, Sudiwardono layak untuk dijatuhi hukuman maksimal jika terbukti melakukan tindak kejahatan korupsi sebagaimana yang disangkakan oleh KPK. Menurutnya, hal itu juga sebagai efek jera bagi aparat penegak hukum untuk melakukan kejahatan korupsi.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Diketahui, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado, Sulawesi Utara Sudiwardono bersama politikus Partai Golkar Aditya Anugerah Moha terjaring dalam OTT oleh KPK. Kini, keduanya telah dijebloskan ke balik jeruji besi.Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara terdakwa korupsi TPAPD Bolaang Mongondow, Marlina Moha Siahaan. Marlina diketahui merupakan ibunda dari Aditya. Dalam pengadilan tingkat pertama, Marlina telah divonis bersalah selama lima tahun.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
KPK OTT KPK Suap Golkar Aditya Moha