Rabu, 17/04/2024 01:56 WIB

Kronologis Penangkapan Penyuap Hakim Tipikor Bengkulu

Lembaga antikorupsi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses

Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta - Tim Satgas KPK mengamankan enam orang saat  operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu dan Bogor, Jawa Barat. Salah satu yang ditangkap adalah seorang PNS bernama Syahdatul Islamy.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, Syahdatul di tangkap di Hotel Santika, Bogor, Jawa Barat pada hari Kamis 7 September 2017 sekitar pukul 10.37 WIB. Syahadatul ditangkap lantaran diduga Hakim anggota Tipikor Bengkulu Dewi Suryana dan Panitera Pengganti di PN Tipikor Bengkulu Hendra Kurniawan.

Setelah diamankan, Syahdatul diboyong ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan "SI diamankan di Hotel Santika Bogor," kata Agus Rahardjo di kantornya, Jakarta, Kamis (7/9/2017) malam.

Hari sebelumnya atau pada Rabu 6 September 2017, tim Satgas mengamankan lima orang dari sejumlah tempat di Bengkulu. "Adapun, total orang yang diamankan di Bengkulu berjumlah lima orang," terang Agus.

Agus lebih lanjut menerangkan, penangkapan lima orang tersebut. Pertama kali, tim Satgas mengamankan Pensiunan Panitera Pengganti, Dahniar‎; seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial S; serta pihak swasta berinisial DEN. Ketiganya diamankan dirumah Dahniar pukul 21.00.

"Dari lokasi tersebut, ditemukan barang bukti berupa kuitansi yang bertuliskan `Panjer Pembelian Mobil` tertanggal 5 September 20‎17," ujar Agus.

Kemudian Kamis dinihari atau sekitar pukul 00.00, Tim Satgas KPK mengamankan Panitera pengganti Hendra Kurniawan dirumahnya. Setelah itu, tim mengamankan Hakim Dewi Suryana di kediamannya sekitar pukul
01.00 WIB.

Tim satgas kembali mendatangi rumah Dewi Suryana sekira pukul 02.46 WIB. Saat itu, tim mengamankan yang tunai sebesar Rp 40 Juta yang dibungkus kertas koran dalam sebuah kantong plastik hitam.

Setelah dicocok, kelima orang itu kemudian diboyong ke Mapolda Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan awal. Setelah pemeriksaan awal, kelima orang itu kemudian diterbangkan ke kantor KPK Jakarta.

Dari operasi senyap itu, lembaga antikorupsi kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pemulusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Yakni, Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Sunarya; Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu, Hendra Kurniawan‎; dan seorang PNS, Syahdatul Islami.

Diduga ketiganya melakukan kesepakatan jahat untuk mengurus sebuah perkara. Dalam hal ini, terdapat sebuah kesepakatan antara Hakim ‎Sunarya, Panitera Pengganti Hendra Kurniawan, dan PNS, Syahdatul Islami untuk memuluskan perkara korupsi kegiatan rutin pada Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Bengkulu, tahun 2013, dengan terdakwa Wilson.

Syahdatul sendiri merupakan salah satu keluarga Wilson yang mencoba mendekati Hakim Sunarya lewat Panitera Pengganti Hendra Kurniawan dengan tujuan mendapatkan putusan ringan untuk terdakwa Wilson. Uang yang disepakati untuk memuluskan perkara tersebut sebesar Rp 125 Juta.

Penyerahan uang dilakukan beberapa saat setelah putusan Wilson dijatuhkan. Langkah itu dilakukan untuk menunggu "situasi aman". Sebelum putusan dibacakan, Syahdatul membuat rekening di BTN atas namanya sendiri dan menyetorkan Rp 150 juta.

Agus menyebut sempat ada `tawar-menawar` dalam dugaan suap dari pihak keluarga terdakwa korupsi Wilson. Tawar-menawar itu diduga untuk menentukan jumlah uang yang diduga suap dengan vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

"Memang keliatannya negosiasi lebih ketat. Ada informasi permintaanannya begini, permintaan diputus satu tahun saja. Tapi ada permintaan tambahan, ditambah Rp 50juta lagi, tapi dari pihak keluarga nggak nambah. Sehingga putusan satu tahun tiga bulan itu, apa gara-gara tadi tidak menuruti kenaikan harga. Ini semua masih dikembangkan, diperdalam," tandas Agus.

Atas perbuatan itu, Dewi Sunarya dan Hendra Kurniawan ‎yang diduga sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syahdatul Islami yang diduga sebagai pihak pemberi dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Suap Pengadilan Bengkulu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :