Sabtu, 20/04/2024 14:24 WIB

KPK Didesak Tindaklanjuti Dugaan Terlibat Melchias Mekeng di Kasus E-KTP

Pimpinan KPK saat ini disarankan dapat mencontoh strategi saat kasus suap cek pelawat, jika betul-betul ingin menjerat para politikus yang menerima uang pelicin proyek e-KTP.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menindaklanjuti dugaan keterlibatan anggota Komisi XI DPR RI, Melchias Markus Mekeng dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Pasalnya, politikus Partai Golkar itu diduga sebagai pihak yang memiliki peran dalam meloloskan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Demikian ditegaskan Koordinator Gerakan Peduli Supremasi Hukum, Kosim Rahman saat menyampaikan aspirasi di depan Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9/2017). Bahkan, Gerakan Peduli Supremasi Hukum mendesak lembaga antikorupsi segera Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Bukan tanpa alasan desakan itu disampaikan. Pasalnya, Mekeng, sebagai pimpinan Badan Anggaran DPR saat anggaran proyek e-KTP masih dibahas disebut menerima uang sebesar 1,4 juta dolar AS. Disebut-sebut uang itu sebagai `fee` lantaran Banggar DPR meloloskan anggaran proyek e-KTP.

"KPK harus segera menetapkan Melchias Markus Mekeng sebagai tersangka kasus e-KTP, melakukan pencegahan serta penahanan terhadap seluruh mafia perampok e-KTP agar tidak lari ke luar negeri," ujar Kosim Rahman.

KPK diyakini memiliki bukti kuat adanya aliran uang dari Andi Agustinus alias Andi Narogong ke para anggota DPR untuk memuluskan proses pembahasan anggaran proyek e-KTP. Pun termasuk diduga aliran uang ke Mekeng. Bukti itu pun diyakini semakin menguat karena aliran uang itu menjadi fakta yang terungkap dalam persidangan dua terdakwa kasus e-KTP, Irman dan Sugiharto.

Pimpinan KPK saat ini disarankan dapat mencontoh strategi saat kasus suap cek pelawat, jika betul-betul ingin menjerat para politikus yang menerima uang pelicin proyek e-KTP. Termasuk Mekeng. Pasalnya saat kasus suap cek pelawat dibongkar, sejumlah anggota DPR yang terlibat ditersangkakan oleh KPK.

"KPK jangan jadi ayam sayur, karena tidak berani membongkar kasus mega korupsi e-KTP hingga ke akar," cetus Rahman.

KEYWORD :

E-KTP Melchias Markus Mekeng KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :