Jum'at, 19/04/2024 18:16 WIB

Aneh, Pejabat Kemendikbud Gagal Paham Soal Permendikbud

Pejabat Kemendikbud berbeda pendapat atau bisa disebut gagal paham soal Permendikbud No 75 Tahun 2016.

Surat Pernyataan Orang Tua dari SMAN 2 Purwakarta

Jakarta - Pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berbeda pendapat atau bisa disebut gagal paham soal Permendikbud No 75 Tahun 2016. Hal itu terkait adanya pungutan SMA Negeri terhadap orang tua siswa.

Dirjen Guru dan tenaga kependidikan, Hamid Muhammad misalnya menyebut, setiap SMA Negeri diperbolehkan untuk meminta pungutan kepada orang tua siswa. Menurutnya, Permendikbud No 75 Tahun 2016 itu tidak melarang untuk meminta pungutan.

"Kalau SMA boleh mungut, tidak ada aturannya SMA itu tidak boleh. Yang tidak boleh itu SD dan SMP," kata Hamid, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/8).

Sebab, kata Hamid, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah tidak bisa mencukupi anggaran bagi setiap SMA Negeri. Untuk itu, pungutan terhadap orang tua siswa diperbolehkan.

"Di Juknis BOS itu ada aturannya. Karena tidak mungkin kalau daerah di sekolah itu menggratiskan, karena dengan dana BOS dari pusat tidak cukup. Dari mana mereka operasional," tegasnya.

Hamid menegaskan, Permendikbud No 75 Tahun 2016 itu hanya melarang sekolah tingkat SD dan SMP untuk meminta pungutan kepada orang tua siswa. "Tapi memang SD dan SMP negeri itu yang tidak boleh," tegas Hamid.

Sebelumnya, Direktur Pembinaan SMA Kemendikbud Purwadi Susanto mengatakan, melalui surat pernyataan orang tua siswa yang dibagikan pihak sekolah SMAN 2 Purwakarta tidak mencerminkan Permendikbud No 75 Tahun 2016.

"Surat seperti ini tidak mencerminkan isi Permendikbud 75, nanti kita akan tindaklanjuti," tegas Purwadi, kepada Jurnas.com, Jakarta, Sabtu (19/8).

Untuk itu, kata Purwadi, Kemendikbud akan menindaklanjuti penggalangan dana kepada orang tua siswa yang diduga secara ilegal tersebut. Ia berjanji, Kemendikbud akan mengklarifikasi hal itu kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Kita pasti respon, kan harus diverifikasi ke lapangan, yang melakukan verifikasi itu disdik provinsi, nanti saya akan cek dengan dinas provinsi," tegasnya.

Melalui Permendikbud tertanggal 30 Desember 2016 yang ditandatangi Mendikbud Muhadjir Effendy ini, komite sekolah dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang/wali.

Dalam Permendikbud ini disebutkan, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.

"Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan," bunyi Pasal 10 ayat (2) Permendikbud itu.

Untuk diketahui, SMAN 2 Purwakarta diduga telah melakukan pemerasan kepada orang tua siswa kelas tiga. Dimana, pihak sekolah membebankan dana senilai Rp 2,1 miliar untuk kelengkapan kurikulum sekolah.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Jurnas.com, orang tua siswa kelas tiga yang dibebankan anggaran miliaran tersebut merasa keberatan.

"Ini bentuk pemerasan terhadap orang tua siswa kelas tiga secara tidak langsung. Anehnya, surat pernyataan orang tua yang dikasih tanpa kop surat sekolah dan hanya foto copy biasa," kata salah satu orang tua siswa kelas tiga.

KEYWORD :

Pendidikan SMAN 2 Purwakarta Kemendikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :