Selasa, 16/04/2024 14:39 WIB

Sidang Tahunan MPR

Laporan Kinerja Lembaga Negara Sudah Menjadi Konvensi

Ketika ditanya wartawan mengenai dasar hukum Sidang Tahunan MPR, Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono menjelaskan, dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014

Sakjen MPR

Jakarta - Ketika ditanya wartawan mengenai dasar hukum Sidang Tahunan MPR, Sesjen MPR Ma’ruf Cahyono menjelaskan, dasar hukum dari Sidang Tahunan MPR adalah Peraturan Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014. Disepakatinya sidang tahunan oleh MPR tersebut saat Anggota melakukan Sosialisasi Empat Pilar, mereka menjaring aspirasi dari berbagai kalangan masyarakat termasuk dari akademisi kampus dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia.

Aspirasi dari beragam elemen masyarakat itu kemudian dituangkan dalam Keputusan MPR. No. 4 Tahun 2014 tentang Rekomendasi MPR Periode 2009-2014. “Satu dari tujuh rekomendasi itu adalah mewujudkan akuntabilitas publik lembaga negara yang tugas dan wewenangnya diamanatkan oleh Konstitusi," ujar Ma’ruf Cahyono.“Untuk tahu akuntabilitas publik dari lembaga negara maka semuanya harus dipaparkan di Sidang Paripurna MPR,” tambahnya.

Ma’ruf Cahyono kembali mengungkapkan bahwa rekomendasi yang ada itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Tata Tertib No. 1 Tahun 2014. “Ada di Pasal 155 ayat (1), (2), dan (3),” ungkapnya.

Dijelaskan sidang tahunan yang dilakukan tak hanya sekadar melaporkan kinerja lembaga negara MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY, dan Presiden, namun juga menjadi wahana untuk meningkatkan akuntabilitas publik lembaga negara. “Lembaga negara tersebut menjalankan tugas dan wewenang UUD NRI Tahun 1945,” ujarnya. “Lembaga negara itu juga sebagai pelaksana kedaulatan rakyat,” tambahnya.

Ditegaskan oleh Ma’ruf Cahyono bahwa Sidang Tahunan MPR bukan sebagai forum pertanggungjawaban lembaga negara namun laporan kinerja (progress report) kepada publik. “Forum sidang paripurna MPR, sidang tahunan MPR, satu-satunya forum yang bisa didengar oleh rakyat,” paparnya.

Diakui, secara politik ketatanegaraan sidang tahunan sudah disepakati oleh lembaga negara dan sudah berjalan pada Agustus 2015 dan 2016. Dalam sidang tahunan 2017, Ma’ruf Cahyono menyebut formatnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya, yakni laporan kinerja lembaga negara dirangkum menjadi satu dan dibacakan oleh Presiden.

Diungkapkan, dalam Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014, sebenarnya format Sidang Tahunan MPR seperti itu. Menurut Ma’ruf Cahyono format yang sesuai dengan tata tertib adalah masing-masing lembaga negara menyampaikan secara langsung laporan kinerja dalam Sidang Paripurna kepada masyarakat. Menanggapi hal yang demikian, ia mengatakan, “Inilah perjalanan tentang praktik kenegaraan,” ujarnya. “Kita tidak harus rigid, apakah sidang tahunan itu diatur oleh undang-undang atau tidak,” jelasnya. “Secara umum sidang tahunan adalah konvensi ketatanegaraan,” tambahnya.

Dijelaskan, konvensi adalah sesuatu yang baik. Dilihat dari segi yuridis, konvensi posisinya setingkat dengan UUD. Untuk itu meski sidang tahunan MPR hanya diwadahi dalam Tata Tertib MPR No. 1 Tahun 2014 namun itu sudah menjadi konvensi. “Sidang tahunan sudah disepakati secara politik ketatanegaraan dan sudah menjadi kebiasaan dalam ketatanegaraan,” ujarnya. Dari sinilah maka Sidang Tahunan MPR bisa disebut dengan konvensi ketatanegaraan.

 

 

 

 

 

 

 

KEYWORD :

Warta MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :