Selasa, 16/04/2024 17:39 WIB

Ruangan Setya Novanto jadi Tempat Berbagi Uang ke Pimpinan Banggar

Setya Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar mengatur penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.

Setya Novanto (JN)

Jakarta - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Nargong pernah memberikan sejumlah uang kepada pimpinan badan anggaran (Banggar) DPR sejumlah USD 3.300.000. Hebatnya, pemberian uang berlangsung di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI.

Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan Andi Agustinus alias Andi Narogong, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017). Dikatakan jaksa, bagi-bagi uang itu dilakukan Andi setelah dapat kepastian menggenai anggaran proyek e-KTP disetujui DPR.

Sayangnya jaksa tak merinci siapa saja pimpinan Banggar DPR tersebut. Padahal dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, jaksa sempat membeberkan siapa saja pimpinan Banggar DPR yang ikut kecipratan uang e-KTP. Di antaranya, Marlcias Marcus Mekeng yang saat itu menjabat Ketua Banggar, Olly Dondokambey yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar, Mirwan Amir yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar, dan Tamsil Lindrung yang saat itu menjabat Wakil Ketua Banggar DPR.

"Setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP berbasik NIK secara nasional (KTP elektronik) bertempat di ruang kerja Setya Novanto di lantai 12 Gedung DPR RI terdakwa beberapa kali juga memberikan sejumlah uang pada pimpinan Banggar sejumlah USD USD 3.300.000," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Andi Narogong.

Andi juga sebelumnya memberikan uang  mencapai USD 2.850.000 kepada sejumlah anggota DPR. Pemberian uang dimaksudkan agar Komisi II DPR RI menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan KTP elektronik.

"Pada sekitar bulan September-Oktober 2010 bertempat di gedung DPR RI, terdakwa memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR RI sebesar USD 2.850.000," ujar jaksa.

Dalam dakwaan, Andi Narogong juga disebut bersama-sama dengan Setya Novanto yang saat itu menjabat ketua Fraksi Partai Golkar mengatur penganggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Bahkan, Novanto menyatakan kesediaan untuk mendukung terlaksananya proyek tersebut.

"Ini sedang kami koordinasikan`," tutur Novanto kepada Andi Narogong seperti termaktub dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK.

Dalam perkara ini, Andi didakwa bersama-sama sejumlah pihak, salah satunya Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013. Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

KEYWORD :

E-KTP Andi Narogong KPK Setnov




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :