Ketua BPK, Moermahadi Soerja Djanegara
Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit keuangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2006 hingga 2016 kepada Pansus Hak Angket KPK. BPK membuka jalan bagi Pansus Hak Angket KPK untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan keuangan tersebut.
Ketua BPK Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, hasil audit keuangan tersebut sebagaimana permintaan dari Pansus Hak Angket KPK kepada BPK sebagai lembaga pemeriksa keuangan negara."Pemeriksaan yang kita lakukan dari tahun 2006-2016, jadi kita sampaikan apa yang kita temukan," kata Moermahadi, saat jumpa pers bersama Pansus Hak Angket KPK, di Kantor BPK, Jakarta, Selasa (4/7).Moermahadi menjelaskan, berdasarkan UUD 1945 pasal 23E ayat 1, BPK adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan konstitusi yang bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuagnan negara secara bebas dan mandiri.Baca juga :
Haris YL Diduga Korban Mafia Auditor BPK, Terpidana Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
KEYWORD : Haris YL Diduga Korban Mafia Auditor BPK, Terpidana Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
Pansus Angket KPK BPK Audit Keuangan KPK