Sabtu, 20/04/2024 11:45 WIB

Petugas Lapas Tarakan Ditangkap, Kemenkumham Ambil Tindakan

Nurdin diutus untuk meminta penjelasan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tarakan dan Pangkalan Utama Angkatan Laut Tarakan.

Menkumham

Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia keberatan atas penangkapan salah satu petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tarakan, Hendra Delpian. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan bahwa hal itu terjadi dari aksi penangkapan sepihak petugas Penjaga Pintu Utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan oleh  petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tarakan dan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) XIII/Tarakan, pada Senin (12/6).

Yasona telah mengutus Staf Khusus Menkumham, M. Nurdin untuk mengusut peristiwa arogansi yang dilakukan suatu lembaga pemerintah dalam mengusut suatu kasus melibatkan lembaga Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Saya sudah menekankan bila lembaga yang saya pimpin ada petugas yang salah dalam kerjanya silahkan diberitahukan. Jangan menuding dan melakukan tindakan sepihak,” ujar Yasona.

Nurdin diutus untuk meminta penjelasan kepada pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tarakan dan Pangkalan Utama Angkatan Laut Tarakan. Semestinya, sesama lembaga pemerintah tidak melakukan sikap arogansi kepada lembaga pemerintah lainnya.

Atas kejadian tersebut Nurdin menjelaskan telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin untuk menyelesaikan masalah penangkapan paksa petuga Lapas. Menurutnya pihak Polda Kalimantan Timur akan mengecek proses Hendra Delpian ditetapkan menjadi tersangka karena disebut perantara jual beli narkoba oleh BNNK pada Rabu (14/6).

Amat disayang lagi, BNNK telah menyerahkan Hendra ke Polres Tarakan pada Kamis (15/6). “Polda Kalimantan Timur mengutus anggotanya mengecek kronologi penetapan tersangka petugas Lapas Tarakan tersebut,” ungkap Nurdin.

Nurdin juga mengungkapkan beberapa tindakan arogansi dilakukan pihak BNNK Tarakan, ketika menangkap petugas P2U Lapas Tarakan bernama Hendra Delpian. Menurutnya pihak BNNK tidak memahami ekses dari aksinya tersebut. Sebab sebagai petugas P2U memiliki tugas penting di dalam Lapas.

Semestinya, penangkapan seharusnya tidak dilakukan secara gegabah. Lebih lanjut, jika memang yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran seharusnya ada koordinasi dengan pihak Lapas.“Tidak melakukan secara non prosedural,” ucapnya.

Adapun proses penggeledahan Lapas maupun saat BNNK akan menangkap petugas Lapas harus melibatkan pihak  Kepolisian. Namun fakta yang  terjadi tidak ada laporan penangkapan kepada kepolisian (Polres/Polda), Kakanwil dan Dirjen Pemayarakatan.  Selain itu, dapat dilihat melalui video CCTV milik Lapas Tarakan hanya ada beberapa orang berbaju preman yang arogan menangkap petugas Lapas.

KEYWORD :

Kemenkumham Yasona Lapas Tarakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :