
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: KemenPPPA)
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat berhasil mengungkap sindikat perdagangan bayi lintas negara. Dalam kasus ini sedikitnya 25 bayi yang jadi korban terungkap. Bayi-bayi tersebut dipesan sejak dalam kandungan dan dijual secara ilegal.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengecam praktik perdagangan bayi lintas negara tersebut. Ia mengakatan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPUD PPA) Provinsi Jawa Barat dan Polda Jawa Barat terkait perkembangan proses hukum dan pendampingan para korban.
“Kemen PPPA akan mengawal kasus lintas negara ini mulai dari pendampingan para korban dan perlindungan hukum serta penelusuran keluarga bayi-bayi tersebut bersama kementerian/lembaga terkait dan Pemda Jawa Barat melalui UPTD PPA," ujar Arifah Fauzi dalam keterangannya dikutip Sabtu (19/7).
Komisi III Desak Propam Polri Usut Tuntas Pemberhentian Siswa Disabilitas SPN Polda Jabar
"Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Polda Jawa Barat yang dengan sigap merespon laporan masyarakat tentang dugaan penculikan anak dan akhirnya berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas negara," sambungnya.
Kemen PPPA pun mendorong penggunaan pasal maksimal dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 76F yang berbunyi bahwa “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdangan anak”.
Pelaku perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).
Sejak 2023, Kemen PPPA telah memperkuat sistem pencegahan perdagangan anak melalui pengembangan dan penguatan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) yang menjangkau keluarga dan komunitas. Sistem ini bertujuan mempercepat deteksi dini dan mencegah praktik jual-beli anak yang kerap melibatkan sindikat terorganisir.
Kemen PPPA juga aktif mendorong peningkatan kerja sama lintas negara, termasuk dengan Interpol, untuk menelusuri kemungkinan bayi lain yang telah dikirim ke luar negeri serta membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk indikasi perdagangan organ tubuh.
"Perdagangan anak bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan terhadap kemanusiaan. Kita semua bertanggung jawab menjaga anak-anak Indonesia dari kejahatan seperti ini," kata Menteri PPPA.
Sebelumnya, pihak Polda Jabar menyampaikan bahwa penyelidikan terkait sindikat perdagangan bayi ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan adanya korban lain. Tindakan tegas akan diberikan kepada seluruh pelaku yang terlibat dalam sindikat perdagangan bayi tersbut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, serta perlunya upaya pencegahan perdagangan manusia. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada dan melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang. Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polda Jabar dalam memberantas kejahatan perdagangan manusia dan melindungi anak-anak.
KEYWORD :Menteri PPPA Arifah Fauzi Perdagangan Bayi Polda Jabar