Minggu, 20/07/2025 01:38 WIB

Mulai Tahun Ini, Guru Dilarang Penuhi Beban Kerja di Luar Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melarang guru memenuhi beban kerja tatap muka 24 jam per minggu di satuan pendidikan lain.

Sesditjen GTK PG Kemdikdasmen, Temu Ismail (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) melarang guru memenuhi beban kerja tatap muka 24 jam per minggu di satuan pendidikan lain. Pemenuhan tersebut mulai tahun ini wajib dilakukan di satuan pendidikan asal.

Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), Temu Ismail mengatakan bahwa pemerintah telah menambah sejumlah tugas tambahan guru dengan ekuivalensi berbeda-beda, guna memenuhi beban kerja per minggu.

"Terdapat beberapa tugas tambahan baru untuk guru, yakni koordinator pembelajaran berbasis projek, koordinator pembelajaran pendidikan inklusi, pengurus kepanitiaan acara di satuan pendidikan, dan infrastruktur atau narasumber pada program nasional bidang pendidikan," kata Temu dalam dialog bersama Forum Wartawan Pendidikan (Fortadik) pada Jumat (18/7) di Jakarta.

Tak hanya itu, ekuivalensi beban kerja juga berlaku bagi guru yang aktif dalam program pengembangan kompetensi yang terstruktur pada lembaga penyelenggara pelatihan, koordinator kelompok kerja guru/musyawarah guru mata pelajaran tingkat provinsi/kabupaten/gugus, pengurus ormas nonpolitik, dan pengurus organisasi organisasi pemerintahan nonstruktural.

"Untuk penugasan oleh pemda, oleh dinas, contoh guru agama tertentu yang di sekolah ini ada tapi sekolah lain tidak ada. Itu boleh. Tapi, bukan dalam rangka pemenuhan. Di sananya penugasan saja namanya. Tapi kalau mencari jam pribadi tidak ada, harus dipenuhi di satuan pendidikan masing-masing," ujar Temu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 11 Tahun 2025, tugas pokok fungsi guru yakni: Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan; Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; Menilai hasil pelajaran atau bimbingan; Membimbing atau melatih murid; dan Melaksanakan tugas tambahan.

"Khusus Melaksanakan Pembelajaran atau Pembimbingan, guru harus melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan pada satuan administrasi pangkalnya," Temu menambahkan.

KEYWORD :

Kemdikdasmen Beban Kerja Guru Pemenuhan 24 Jam Pelajaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :