Minggu, 20/07/2025 00:53 WIB

Transparansi, WAMI Distribusikan Royalti Tahap 2 Senilai 47 Miliar

WAMI selaku Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) memulai proses distribusi royalti Periode Kedua Tahun 2025 senilai Rp47 miliar.

Wahana Musik Indonesia (WAMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) distribusi royalti. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Wahana Musik Indonesia (WAMI), Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang menaungi lebih dari 6.000 pencipta dan penerbit lagu, memulai proses distribusi royalti Periode Kedua Tahun 2025 dengan total nilai bersih melebihi Rp47 miliar.

Distribusi ini mencakup pembayaran atas penggunaan karya musik dari Januari hingga April 2025, yang berasal dari tiga kategori: digital, non-digital, dan luar negeri.

Distribusi kali ini menjadi bagian dari skema pembagian royalti terbaru yang mulai diterapkan WAMI sejak awal tahun, di mana royalti dibagikan tiga kali dalam setahun di bulan Maret, Juli, dan November.

Presiden Direktur WAMI, Adi Adrian, mengungkapkan distribusi royalti merupakan tanggung jawab penting dalam pengelolaan hak cipta dan hak terkait.

Transparansi dan keadilan adalah prinsip utama kami dalam membangun kepercayaan dan menciptakan ekosistem musik yang berkelanjutan,” kata Adi Adrian atau Adi KLa di kantor WAMI kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).

Berbeda dari bulan Maret, distribusi kedua yang dimulai 17 Juli 2025, WAMI tidak menetapkan batas minimum pembayaran royalti. Hal ini membuat jumlah penerima royalti lebih sedikit, namun diyakini dapat memperkuat prinsip distribusi berbasis data penggunaan yang aktual dan terverifikasi.

Sebagai bentuk penghargaan terhadap pencipta lagu, WAMI turut mengumumkan daftar komposer dengan perolehan tertinggi. Musisi Melly Goeslaw tercatat sebagai penerima royalti bersih terbesar sebesar Rp262 juta, disusul oleh Eross Candra (Sheila On 7), Ade Nurulianto (Govinda), Roby Satria (Geisha), Roza Candra, Tri Suaka, dan Daniel Baskara Putra (Hindia/.Feast).

Komposer muda Sal Priadi mencatat lonjakan signifikan dalam penerimaan royalti, dengan total bersih mencapai Rp114 juta. 
Capaian ini mencerminkan pertumbuhan dan potensi besar dari generasi baru pencipta lagu di Indonesia.

WAMI menjelaskan bahwa distribusi dilakukan berdasarkan laporan penggunaan dan pembayaran royalti yang diterima, bukan semata tanggal penggunaan karya.

Dengan demikian, tidak seluruh penggunaan lagu dalam periode Januari hingga April 2025 otomatis terbayarkan dalam distribusi kali ini. Data dan pembayaran yang diterima setelah periode tersebut akan masuk ke distribusi berikutnya. Proses transfer dana dijadwalkan paling lambat tiga hari kerja setelah laporan tersebut dikirimkan.

KEYWORD :

Transparansi WAMI Distribusikan Royalti 47 Miliar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :