Sabtu, 20/04/2024 18:35 WIB

Empat Tersangka Suap Pengalihan Anggaran PUPR Mojokerto di Tahanan Terpisah

Empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS ditahan penyidik KPK di rumah tahanan terpisah usai menjalani pemeriksaan intensif.

Febri Diansyah, Juru Bicara KPK

Jakarta - Empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017 ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka ditahan di rumah tahanan terpisah usai menjalani pemeriksaan intensif.

"Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di sejumlah lokasi," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah kepada awak media, Sabtu (17/6) malam.

Dikatakan Febri, Ketua DPRD Mojokerto Purnomo (PNO) ditahan di Rutan Klas I Jaktim Cab. KPK Pomdan Jaya Guntur; Wakil Ketua DPRD Mojokerto, Abdullah Fanani ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan; Wakil Ketua DPRD Mojokerto Umar Faruq ditahan di Rutan Polres Metro Jakpus; dan Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jaktim.

"Penahanan dilakukan demi kepentingan penyidikan," kata Febri.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu sebelumnya dicocok dalam oprasi tangkap tangan Mojokerto, Jawa Timur pada Jumat (16/6) malam dan Sabtu (17/6) dinihari. Selain empat orang itu, Satgas KPK juga mengamankan dua orang yang diduga perantara suap. Namun, status keduanya saat ini masih saksi.

Keempat orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat praktik suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017. Dalam OTT, diamankan uang ratusan juta rupiah yang diduga suap.

Diduga sebagai penerima suap, Purnomo, Fanani dan Umar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Wiwiet yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.[]

KEYWORD :

ott kpk mojokerto febri diansyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :