Kamis, 25/04/2024 20:15 WIB

Selain Suap, Pimpinan DPRD Mojokerto juga Terima Setoran Triwulan

Dari Rp 470 Juta itu, sekitar Rp 300 juta diduga terkait suap pemulusan pengalihan anggaran. Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 170 Juta diduga terkait setoran triwulan untuk DPRD Kota Mojokerto.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan

Jakarta - Uang sebesar Rp 470 Juta diamankan Satgas KPK saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mojokerto, Jawa Timur. Uang diamankan dari sejumlah pihak.

Dari Rp 470 Juta itu, sekitar Rp 300 juta diduga terkait suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017. Sedangkan sisanya atau sekitar Rp 170 Juta diduga terkait setoran triwulan untuk DPRD Kota Mojokerto.

"Setoran ini juga setoran triwulan yang disepakati sebelumnya," ucap Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di kantornya, Jakarta Selatan, Sabtu (17/6) malam.

Menurut Basaria, pihaknya bakal melakukan pengembangan terhadap uang Rp 170 Juta yang diduga untuk setoran triwulan dari Kadis PU untuk DPRD Kota Mojokerto tersebut. "Rp 170 Juta ‎ini diduga berkaitan dengan komitmen setoran (yang) masih dalam pengembangan terus saat ini," terang Basaria.

Adapun rincian uang Rp 470 Juta yang berhasil disita tim satgas yakni, Rp 140 Juta ditemukan dalam mobil Kepala Dinas PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto; Rp 300 Juta ditemukan di mobil seorang perantara berinisial H; dan Rp 30 Juta diamankan dari tangan perantara berinisial T.

KPK diketahui telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pemulusan pengalihan anggaran hibah PENS (Politeknik Elektronik Negeri Surabaya) menjadi anggaran Program Penataan Lingkungan pada Dinas PUPR Mojokerto, tahun anggaran 2017.
Empat orang tersangka tersebut yakni, ‎Ketua DPRD Kota Mojokerto asal PDIP, Purnomo‎, serta dua wakilnya, Umar Faruq dan Abdullah Fanani. Sementara satu tersangka lainnya yakni, Kadis PU Mojokerto, Wiwiet Febryanto.

Diduga sebagai pemberi suap, Wiwiet disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara tiga pimpinan DPRD Mojokerto yang diduga menerima suap itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun dua orang lainnya berinisial T dan H yang diduga sebagai perantara suap antara Wiwiet dengan tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto tak ditetapkan sebagai tersangka dan hanya berstatus saksi.[]

KEYWORD :

ott mojokerto basaria panjaitan kpk




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :