Rabu, 17/04/2024 06:21 WIB

Uang ke Amien Rais Tak Dapat Dipastikan dari Korupsi Alkes

Transfer uang kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tidak dapat dipastikan dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes).

Amien Rais di DPR Senayan (foto:fyi)

Jakarta - Transfer uang kepada Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tidak dapat dipastikan dari aliran dana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang menyeret mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Diah Siti Basariah mengatakan, uang senilai Rp 600 juta yang diterima Amien Rais tidak relevan dengan perkara Siti Fadilah.

"Mengenai uang yang ditransfer ke Sutrisno Bachir dan Amien Rais tersebut tidak dapat dipastikan uang tersebut berasal dari proyek alkes atau bukan sehingga majelis tidak akan mempertimbangkan lebih lanjut karena tidak relevan dengan perkara terdakwa Siti Fadilah Supari," kata Diah, ketika membacakan analisa yuridis putusan Siti Fadilah, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/6).

Sebelumnya, Amien Rais disebut menerima aliran dana sebanyak 6 kali dengan total Rp 600 juta. Uang tersebut ditransfer dari rekening atas nama Yurida Adlani selaku sekretaris yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF).

"Yurida Adlani sekretaris Yayasan Sutrisno Bachir Foundation (SBF) atas perintah Sutrisno Bachir melalui Nuki Syahrun adik ipar Sutrisno Bachir mentransfer uang ke Sutrisno Bachir sebesar Rp 250 juta dan ke Amien Rais Rp 600 juta sesuai barang bukti nomor 158 dan barang bukti nomor 159," terang Diah.

Berikut perincian transfer uang ke Amien Rais yakni:

- 15 Januari 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
- 13 April 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
- 1 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
- 21 Mei 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
- 13 Agustus 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta
- 2 November 2007, ditransfer ke rekening Amien Rais sebesar Rp 100 juta

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Siti Fadilah Supari. Siti juga divonis hukuman denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim meyakini Siti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Yakni, melakukan penunjukkan langsung dalam kegiatan pengadaan Alkes guna mengantisipasi kejadian luar biasa tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan (Kementerian Kesehatan).

Selain itu, hakim juga menilai Siti terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi  dari PT Graha Ismaya setelah dirinya menyetujui revisi anggaran pengadaan Alkes I dan suplier Alkes I.

Siti terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ibnu Basuki, Jumat (16/6/2017).

Selain hukuman pidana, Siti juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Karena telah menyerahkan uang sebesar Rp 1,35 miliar, menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu masih diwajibkan membayar Rp 550 juta.

KEYWORD :

Korupsi Alkes Amien Rais KPK PAN




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :