Bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan
Jakarta - Seorang pendeta dari salah satu gereja besar di Jakarta, Richard Soerinta dilaporkan seorang jemaat ke Polres Jakarta Utara terkait kasus dugaan penipuan.
Salah satu jemaat David Rahardja mengatakan, Pendeta Richard dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan. Menurutnya, ketika hendak pelayanan di Gereja, Pendeta Richard menyampaikan untuk meminjam uang untuk keperluan pengalihan aset dan warisan serta pembayaran notaris berikut pajak-pajak pengalihan."Richard meminjam uang itu secara bertahap sehingga jumlah seluruhnya Rp 533.000.000 dan menjanjikan akan mengembalikan dua kali lipat. Namun hingga saat ini hanya janji-janji saja, uang saya pun tidak dikembalikan," kata David, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (16/6).Atas dasar itu, David melaporkan Pendeta Richard Soerinta ke Polres Jakarta Utara dengan tuduhan penipuan dan penggelapan. Ada pun surat laporan polisi Nomor: TBL/691/K/VI/2017/PMJ/RESJU.Kasus Penipuan Polda Metro Jaya Pendeta