Jum'at, 19/04/2024 10:09 WIB

Soal Doktrin Teroris Rawan Susupi Pesantren, Ini Kata Pansus RUU Terorisme

Terkait isu Pondok Pesantren rawan disusupi doktrin radikalisme, Bobby menyampaikan hal itu bukan menjadi prioritas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pembahasan revisi UU Terorisme

Bobby Adityo Rizaldi

Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) DPR untuk revisi UU Terorisme, Bobby Adhityo Rizaldi mengatakan informasi mengenai adanya pondok pesantren yang disusupi doktrin terorisme mesti menjadi catatan bagi masyarakat mengenai gencarnya ancaman jeratan pengaruh jaringan teroris di Indonesia. Menurutnya, fakta tersebut semakin membuka kesadaran masyarakat bahwa pelaku teror begitu mudahnya beradaptasi dengan seluruh bagian dari aspek kehidupan di Indonesia.

Bobby menekankan masyarakat turut aktif mengawasi lingkungannya dari penyusupan pelaku teror.

"Kita tetap harus menganggap pesantren sebagai tempat pembelajaran agama. Tetapi memang perlu ditingkatkan kewaspadaan, agar jangan sampai pesantren disusupi teroris atau malah menjadi pusat doktrinasi paham radikal," ujar Bobby kepada Jurnas.com di gedung DPRRI, Senayan, Jakarta, Jumat (16/6/2017).

Bobby menyampaikan pengawasan terhadap pergerakan diaspora jaringan terorisme menjadi tanggung jawab bersama antar elemen anak bangsa. Tidak hanya terbatas pada aparat, kata Bobby, masyarakat harus memiliki komitmen yang kuat mendukung negara perang melawan terorisme.

"Ini perlu melibatkan masyarakat sekitar, untuk juga bisa mengawasi tumbuhnya paham radikal di wilayah pemukiman," ucapnya.

Lebih lanjut Bobby menjelaskan DPR telah menggenjot waktu pembahasan revisi UU nomor nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Ia optimis, UU tersebut dapat segera dirampungkan.

Terkait isu Pondok Pesantren rawan disusupi doktrin radikalisme, Bobby menyampaikan hal itu bukan menjadi prioritas dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM) pembahasan revisi UU Terorisme. Menurutnya, Pansus lebih menitikberatkan pada identifikasi organisasi yang berafiliasi langsung dengan jaringan terorisme. 

 

"Ngga kok. Yang diatur adalah definisi korporasi teroris. Utamanya adalah institusi mana yang akan menetapkan suatu organisasi atau korporasi yang merupakan jaringan teroris," jelasnya.

 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat, Saiful Muslim mengatakan, seringkali kegiatan keagamaan dijadikan kamuflase bagi kelompok teroris untuk menyebarkan paham radikal.

 

Ini termasuk pondok pesantren di sejumlah tempat di NTB yang dimanfaatkan anggota kelompok teroris untuk mencari bibit teroris baru dan merencanakan aksi teror.

 

Saiful mengatakan, setidaknya ada tiga pondok pesantren di NTB yang dianggap menyebarkan ajaran radikal yang mengarah ke aksi teror.

KEYWORD :

Pansus RUU Terorisme Bobby Adhityo Rizaldi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :