Kamis, 25/04/2024 12:57 WIB

Nasional

Hakim Vonis Brotoseno 5 Tahun Bui

Brotoseno juga divonis hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa saat sidang tuntutan kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus d

Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno. Brotoseno juga divonis hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan terdakwa Brotoseno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017).

Mejelis hakim menilai, Brotoseno terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

Brotoseno dalam surat dakwaan disebut menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap. Broto juga disebut menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dittipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman. Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

Majelis hakim menilai Brotoseno terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Brotoseno dinilai tidak membantu upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa tidak menikmati uang hasil korupsi dan masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim menjelaskan hal-hal yang meringankan.

KEYWORD :

Brotosono suap kalimantan barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :