Terdakwa Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno (kanan) mendengarkan tuntutan jaksa saat sidang tuntutan kasus suap pengurusan penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dalam kasus d
Jakarta - Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri AKBP Brotoseno. Brotoseno juga divonis hukuman denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan terdakwa Brotoseno, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/6/2017). Mejelis hakim menilai, Brotoseno terbukti menerima hadiah atau janji terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat. Brotoseno dalam surat dakwaan disebut menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap. Broto juga disebut menerima lima tiket pesawat Batik Air kelas bisnis seharga Rp 10 juta atas permintaan sendiri.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Brotosono suap kalimantan barat