Sabtu, 20/04/2024 17:46 WIB

Bahas Tiga Hal Ini, Pansus Angket DPR Rapat Tertutup

Agun mengatakan Pansus memiliki tanggungjawab yang besar dalam melakukan tugasnya menyelidiki kinerja KPK

Agun Gunandjar Sudarsa, Ketua Pansus Hak Angket KPK

Jakarta - Pansus hak angket DPR untuk KPK tengah berkumpul di ruangan KK I gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017). Setidaknya, terdapat tiga hal yang akan dibahas dalam rapat tersebut.

"Agenda, Mekanisme dan anggaran," ujar Ketua Pansus hak angket DPR untuk KPK Agun Gunandjar di ruangan KK I gedung Nusantara II DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).

Agun mengatakan Pansus memiliki tanggungjawab yang besar dalam melakukan tugasnya menyelidiki kinerja KPK. Karena itu, kata dia, setiap keputusan Pansus diupayakan untuk mendengarkan pertimbangan dari seluruh fraksi.

"Itu semua tidak mungkin diputuskan sepihak. Karena hak angket adalah hak penyelidikan tertinggi," ungkapnya.

Agun menyampaikan hak angket merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi DPR dalam hal pengawasan kerja pemerintah. Ia menjanjikan Pansus yang dipimpinnya akan bekerja dengan mengutamakan prinsip keterbukaan.

"Akuntabel, transparan, dan partisipatif," sebutnya.

Agun mengatakan, hak angket merupakan bagian dari fungsi pengawasan. Ia mengklaim, pansus angket akan dikerjakan secara akuntabel, transparan, dan partisipatif.

Lebih lanjut, Agun membeberkan, pansus juga akan membahas soal penguatan kelembagaan KPK dari sisi hukum tata negara. Pasalnya ia menyebut KPK merupakan lembaga yang tidak berada dalam konstitusi.

Ia mengaku, pansus akan membahas bagaimana konstruksi kelembagaan KPK yang seharusnya sesuai dengan hukum tata negara dan konstitusi.

"Nah maka kami harus buatkan TORnya untuk menghantarkan kepada KPK dalam konteks konstitusi itu," ujarnya.

Agun mengatakan Pansus akan menggambarkan bagaimana seharusnya pola kerja ideal bagi KPK menurut prosedur dan Undang-Undang. Nantinya, kata dia, gambaran tersebut akan digunakan untuk mengukur tindakan kerja KPK selama ini.

"Nah maka kami harus buatkan TORnya untuk menghantarkan kepada KPK dalam konteks konstitusi itu," jelasnya.

Hingga berita ini ditulis, rapat pansus hak angket DPR untuk KPK masih berjalan dan tertutup termasuk bagi media. Sejumlah anggota pansus dan para staf ahli DPR juga terlihat sudah memenuhi ruang rapat tersebut.

Sebelumnya, Pansus hak angket DPR untuk KPK mencuat setelah lembaga anti rasuah tersebut melakukan pengembangan penyelidikan kasus e-KTP yang menyeret sejumlah nama anggota DPR. Pansus diuusulkan sejumlah anggota Komisi III DPR untuk menyelidiki pernyataan Miryam S Haryani yang mengaku ditekan oleh anggota DPR saat diperiksa KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

Salah satu yang ingin diketahui adalah rekaman pemeriksaan KPK terhadap Miryam. Mereka yang disebut Miryam kepada penyidik KPK sebagai pengancamnya adalah Aziz Syamsudin, Masinton Pasaribu, Syafruddin Suding, Desmon J Mahesa serta Bambang Soesatyo.

Untuk anggaran, Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar memproyeksikan anggaran pansus mencapai Rp3,1 miliar hingga akhir masa tugas, yakni 60 hari masa kerja sejak dibentuk pansus angket.

KEYWORD :

Pansus DPR Agun Gunandjar KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :