Sabtu, 19/07/2025 02:01 WIB

KPK Dalami Besaran Tarif Pengurusan TKA yang Diminta Tersangka

Hal itu didalami penyidik lewat tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker, pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami besaran tarif yang diminta para tersangka untuk mempercepat  proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2019-2023.

Hal itu didalami penyidik lewat tiga saksi dalam kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker, pada Kamis, 12 Juni 2025. Ketiga saksi itu ialah Erwin Yostinus selaku freelance jasa pengurusan RPTKA di Kemenaker; Ety Nurhayati staf operasional PT Indomonang Jadi; dan Purwanto selaku staf operasional PT Dienka Utama.

"Ketiganya diperiksa terkait besaran tarif tidak resmi yang diminta oleh para tersangka agar proses pengurusan RPTKA dipercepat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat, 13 Juni 2025.

Selain itu, penyidik juga mendalami tindakan yang dilakukan para tersangka jika tarif yang diminta tidak diberikan para agen TKA.

"Serta apa yang akan dilakukan oleh Para Tersangka jika uang tarif tidak resmi tersebut tidak diberikan oleh para agen TKA," tambah Budi.

Sebelumnya, KPK telah mendalami soal aliran uang dalam kasus pemerasaan tersebut. Hal itu didalami lewat dua staf khusus dari mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024 Ida Fauziyah bernama Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo.

"Saksi didalami terkait tugas dan fungsinya, pengetahuan mereka terkait dengan pemerasan terhadap TKA dan pengetahuan mereka atas aliran dana dari hasil pemerasan," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Diketahui Ida Fauziyah saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi VI DPR RI. Sementara Risharyudi Triwibowo saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

KPK menyatakan akan memeriksa mantan Menaker Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan di Kemnaker.

Lembaga antikorupsi akan mengklarifikasi dua mantan menteri itu untuk mengetahui apakah praktik pemerasan tenaga kerja asing dilakukan dengan sepengetahuan menteri.

Adapun KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya merupakan mantan direktur jenderal pembinaan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemnaker.

Keduanya yakni Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2020–2023 Suhartono dan Direktur PPTKA Kemenaker 2019–2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker 2024–2025 Haryanto.

Sementara enam tersangka lainnya yakni Direktur PPTKA Kemenaker periodr 2017-2019 Wisnu Pramono; Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-2024 dan Direktur PPTKA Kemenaker 2024-2025 Devi Angraeni; dan Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja tahun 2019-2021 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2021-2025 Gatot Widiartono. 

Kemudian tiga staf Direktorat PPTKA pada Direktorat Jenderal Binapenta & PKK Kemenaker 2019-2024 bernama Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Para tersangka diduga memeras calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Total nilai pemerasan yang dilakukan para tersangka mencapai Rp 53 miliar.

KEYWORD :

Kasus Pemerasan TKA Kementerian Ketenagakerjaan KPK Tenaga Kerja Asing Menaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :