Sabtu, 20/04/2024 03:34 WIB

Siti Fadilah Supari Kembalikan Uang Korupsi Rp 1,35 Miliar

Pengembalian uang itu terkait sangkaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek alkes yang menyeretnya duduk di kursi pesakitan.

Terdakwa kasus korupsi alat kesehatan Siti Fadilah Supari mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta

Jakarta - Terdakwa mantan Menteri Kesehatan RI, Siti Fadilah Supari mengembalikan uang ke negara Rp 1.350.000.000 melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian uang itu terkait sangkaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek alkes yang menyeretnya duduk di kursi pesakitan.

"Terdakwa Siti Fadilah Supari mengembalikan ke negara melalui rekening KPK sebagai titipan uang pengganti atas penerimaan MTC sejumlah Rp 1.350.000.000," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis (8/6).

Menurut Febri, uang itu disetor ke rekening KPK pada Selasa (6/6) atau satu hari sebelum Siti Fadilah Supari membacakan pledoi. "Bukti setor disampaikan pada hakim sebagai lampiran pembelaan terdakwa," terang Febri.

Pengembalian uang ke negara melaui KPK itu bertolak belakang dengan pernyataan Siti. Pasalnya, Siti sebelumnya dalam nota pembelaan atau pledoi menyebut jika lembaga antikorupsi merekayasa kasus yang menyeretnya.

Febri sendiri tak mau ambil pusing dengan tudingan tersebut. Sebab, kata Febri itu merupakan hak dari terdakwa menyampaikan pendapatnya dalam pledoi. Yang jelas, kata Febri, pihaknya memiliki bukti atas sangkaan yang telah disematkan pihaknya terhadap Siti.

"Terdakwa kan memang berhak melakukan pembelaan silahkan saja. KPK tentu telah memiliki sejumlah bukti yang kami pandang kuat sampai kepada tuntutan kemarin," tutur Febri.

Pasca pledoi, perkara Siti akan memasuki babak akhir yakni vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski demikian, Febri enggan berspekulasi atas vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim.

"Kalau bersalah vonisnya berapa dan bagaimana konstruksi secara pertimbangan hakim untuk unsur-unsur pasal termasuk indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak itu seperti apa (terserah hakim)," tandas Febri.

Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebelumnya dituntut hukuman 6 tahun penjara oleh jaksa KPK. Siti juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain hukuman itu, Siti juga dituntut dengan pidana tambahan. Yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar. Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayar, maka harta benda milik Siti harus dilelang untuk membayar. Namun, jika hartanya belum cukup, maka diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Siti dinilai terbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Diduga penyalahgunaan wewenang itu membuat negara merugi sekitar Rp 6.148.638.000.

Dalam kegiatan pengadaan alkes untuk mengatasi KLB pada tahun 2005, kata jaksa, Siti membuat surat rekomendasi mengenai penunjukan langsung. Siti juga meminta agar kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, Mulya A Hasjmy melakukan penujukan langsung PT Indofarma Tbk sebagai perusahaan penyedia barang dan jasa.

Selain penyalahgunaan kewenangan, Siti juga dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 1,9 miliar dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya Sri Wahyuningsih. Uang itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai Rp 500 juta.

Selain itu menerima dari Rustam Syarifudin Pakaya yang diperoleh dari Direktur Utama PT Graha Ismaya, Masrizal Achmad Syarif sejumlah Rp 1.375.000.000. Uang tersebut terdiri dari 50 lembar MTC senilai Rp 1,2 miliar dan 1 lembar MTC senilai Rp 25 juta, dan 10 lembar MTC senilai Rp 100 juta. Jaksa menyebut uang-uang tersebut diberikan lantaran Siti telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) I dan memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai suplier pengadaan alkes I.

Atas perbuatan itu, jaksa meyakini perbuatan Siti melanggar Pasal 3 jo dan Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Suap Alkes Siti Fadilah Supari




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :