Sabtu, 20/04/2024 19:34 WIB

Desak RUU Terorisme, Jaksa Agung Minta Libatkan TNI

RUU Terorisme dianggap mendesak. Sebab, UU terorisme yang ada belum mampu dalam menghadapi ancaman terorisme di tanah air.

TNI

Jakarta - Revisi Undang-Undang (RUU) Terorisme dianggap mendesak. Sebab, UU terorisme yang ada belum mampu dalam menghadapi ancaman terorisme di tanah air.

Demikian disampaikan Jaksa Agung HM Prasetyo, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6). Menurutnya, rangkaian sejumlah bom bunuh diri di sejumlah daerah sebagai bukti bahwa UU terorisme yang ada saat ini belum memadai.

"UU terorisme belum memadai dan cukup ampuh dalam menghadapi ancaman terorisme saat ini. Dengan adanya bom bunuh diri di Kampung Melayu dan bom bunuh diri daerah lainnya, maka perlu adanya desakan revisi UU terorisme," kata Prasetyo.

Selain Polri, kata Prasetyo, TNI perlu dilibatkan dalam rangka pencegahan dan penindakan terorisme.

"Dalam revisi UU terorisme ini dianggap perlu keterlibatan TNI. Keterlibatan TNI bersama Polri perlu untuk mengantisipasi tindakan teroris," tegasnya.

KEYWORD :

RUU Terorisme Pansus RUU Terorisme Jaksa Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :