Selasa, 16/04/2024 20:42 WIB

Suap `Jual-Beli` Opini WTP Kemendes, KPK Periksa Auditor BPK

Sugito dalam hal ini diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kepada Kementeriaan Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Hal itu ditandai dengan diperiksanya saksi terkait kasus tersebut.

Adalah Auditor BPK, Andi Bonanganom yang diagendakan diperiksa penyidik KPK pada hari ini, Rabu (31/5/2017). Andi akan diperiksa sebagai saksi sekaligus untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Irjen Kemendes PDTT, Sugito (SUG).

"Yang ‎ bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUG," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

KPK sebelumnya resmi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016. Yakni Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Sugito dalam hal ini diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo. Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp 240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Suap WTP KPK Kemendesa BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :