Jum'at, 19/04/2024 09:17 WIB

KPK Tuding Suap WTP Kemendesa PDTT Dilakukan Bersama

Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya akan terus mendalami pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari para Dirjen, Seketaris jendral, hingga Menteri.

Logo Kementerian Desa

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga suap terkait pemberian label predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pengelolaan keuangan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tahun anggaran 2016 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melibatkan sejumlah pihak.

Bahkan, ditenggarai dilakukan bersama-sama. Kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya akan terus mendalami pihak-pihak yang terlibat. Mulai dari para Dirjen, Sekretaris Jenderal, hingga Menteri pada jajaran Kemendesa PDTT. 

"Apalagi perbuatan tersebut, kami menduga dilakukan bersama-sama. ‎Dan tentu keterlibatan pihak lain akan didalami, dari aturan yang ada, soal kewenangan, semua kami lihat siapa saja siapa yang berwenang. Apakah yang berwenang di Kesekjenan atau inspektorat juga itu yang akan dipelajari‎," ucap Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Lembaga antikorupsi ini akan segera memangil saksi-saksi yang dianggap patut dimintai pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan Kemendes PDTT. Pemangilan itu dilakukan seiring pengusutan kasus suap atas pemberian opini WTP dari BPK RI kepad Kemendes, yang kini telah menjerat empat orang tersangka. Yakni, Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli, serta Irjen Kemendes Sugito, dan pejabat Kemendes Jarot Budi Prabowo.

Mereka dijerat sebagai tersangka setelah sebelumnya ditangkap pada Jumat 26 Mei 2017 lantaran diduga melakukan praktik suap. "Nanti kami sampaikan kapan jadwal persisnya," terang Febri.

KEYWORD :

Suap WTP KPK Kemendesa BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :