Jum'at, 19/04/2024 11:00 WIB

KPK Duga, Uang Suap Auditor BPK dari Saweran Dirjen Kemendes PDTT

Suap kepada dua auditor BPK itu terkait pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

Konperensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tangkap tangan suap predikat WTP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Kementerian Desa PDTT (Jurnas.com/rangga)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang digunakan Irjen Kemendes PDTT, Sugito dan Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo untuk menyuap dua auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli berasal dari patungan atau saweran.

Uang diduga berasal dari patungan sejumlah pihak di internal Kemendes PDTT. "Kelihatannya saweran itu. Dari dalam, dikumpulin banyak," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Jakarta, Selasa (30/5/2017).

KPK menduga, uang itu berasal dari sejumlah Dirjen di Kemendes PDTT. Meski demikian, Agus belum mau mengungkpaknya secara gamblang. "Kelihatannya minta dari dirjen-dirjen," ujar Agus.

Agus tak membantah dugaan patungan para Dirjen itu terkait proyek yang pernah digarap. Mengingat suap kepada dua auditor BPK itu terkait pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

Agus juga memastikan jika pihaknya terus mendalami kasus tersebut. Selain mendalami pihak-pihak lain yang terlibat, kata Agus, temuan sejumlah uang juga ditelisik lebih lanjut.

"Sedang diselidiki. Kan itu ada di dalam amplop yang banyak. Itu dari mana, yang jelas uang apa itu dari mana kita dalami," tandas Agus.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016. Empat orang tersangka tersebut yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli. Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.

Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp 240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Suap BPK KPK Kemendesa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :