Jum'at, 19/04/2024 02:02 WIB

KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Ruangan Irjen Kemendes PDTT

Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Konperensi pers Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal tangkap tangan suap predikat WTP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Kementerian Desa PDTT (Jurnas.com/rangga)

Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta dari kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Uang itu disita, saat tim penyidik menggeledah kantor yang berada di bilangan Kalibata, Jaksel pada 28 Mei 2017.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (29/5/2017). Uang itu ditemukan saat menggeledah ruangan Inspektur Jendral Kemendes PDTT, Sugito.

Selain uang, tim juga mengamankan sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut. "Penyidik menyita dokumen elektronik. Penyidik juga menyita uang ratusan juta dalam pecahan rupiah di Kemende‎s," kata Febri.

Pada hari yang sama, sambung Febri, tim penyidik juga menggeledah kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dari penggeledahan itu, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen. "Di ruang kerja RS (Rochmadi Sapto Giri) dan ALS (Ali Sadli) di BPK," terang Febri.

Menurut Febri, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Kementerian Pedesaan Pembangunan, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Dikatakan Febri, penyidik masih akan mempelajari hasil sitaan ‎dari penggeledahan di kantor BPK dan Kemendes itu.

"Hari ini penyidik masih pelajari dokumen hasil penggeledahan tersebut,"‎ pungkas Febri.

KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016. Empat orang tersangka tersebut yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli. Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo.

Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp 240 Juta. Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Atas perbuatannya, Sugito dan Jarot Budi Prabowo yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) hurub b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli yang diduga sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

OTT KPK Menteri Desa BPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :