Jum'at, 26/04/2024 02:30 WIB

Polda Metro Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Pornografi

Polda Metro Jaya resmi menetapkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi.

Rizieq Shihab

Jakarta - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus chat Whatsapp berkonten pornografi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat mengatakan, Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan chat pornografi bersama Firza Husein.

"Iya Rizieq tersangka," kata Wahyu, ketika dikonfirmasi, Jakarta, Senin (29/5).

Meski demikian, Wahyu masih enggan merinci alat bukti atas penetapan Rizieq sebagai tersangka. Termasuk pasal yang menjerat Rizieq.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan baru akan melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq setelah kembali ke tanah air.

"Kita tunggu datang ke Tanah Air kemudian kita periksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Senin.

Dalam kasus tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firza Husein (FH) sebagai tersangka.

"Jadi penyidik telah memeriksa saksi FH lalu gelar perkara dan hasilnya malam (Selasa) ini dinyatakan peningkatan status saksi FH sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Selasa (16/5).

Meski Friza tidak mengakui foto tersebut, kata Argo, penyidik telah mengantongi dua alat yang cukup untuk meningkatkan status Firza sebagai tersangka. Barang bukti diperoleh dari hasil laporan polisi, keterangan saksi, barang bukti dan keterangan saksi ahli.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi ancaman penjara di atas lima tahun.

Argo juga menyinggung terkait status Rizieq yang hingga saat ini masih sebagai saksi dan berada di luar negeri setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

KEYWORD :

Imam Besar FPI Rizieq Tersangka Firza Husein




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :