Jum'at, 26/04/2024 05:02 WIB

Ini Riwayat Auditor BPK yang Diciduk KPK

Rochmadi Saptogiri disebut-sebut salah satu auditor BPK yang diciduk KPK. Siapa sebenarnya sosok Rochmadi?

Auditor BPK Rochmadi Saptogiri

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) membenarkan adanya tangkap tangan terhadap auditor senior dan salah satu stafnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekjen BPK Hendar Ristriawan mengatakan, penangkapan terhadap dua auditor BPK dan satu orang staf tersebut atas dugaan tindak pidana suap. "Ada dua orang auditor dan satu orang staf," kata Hendar, Jakarta, Jumat (26/5).

Dua auditor yang ditangkap KPK berinisial R dan AS. Keduanya merupakan auditor senior di BPK. Sebelum melakukan penangkapan, KPK telah melakukan penggeledahan sekaligus pemeriksaan di ruangan auditor BPK.

Rochmadi Saptogiri disebut-sebut salah satu auditor BPK yang diciduk KPK. Siapa sebenarnya sosok Rochmadi? Rochmadi merupakan pejabat eselon I BPK. Ia merupakan auditor utama keuangan negara III BPK.

Riwayat pendidikan Rochmadi, mendapat gelar Diploma III dari Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Sarjana dari Universitas Indonesia, Master dari Universitas Gajah Mada, dan mendapat gelar Doktor dari Universitas Padjajaran.

Sebelum menjadi auditor utama, ia pernah bertugas menjadi Kepala BPK daerah Sulawesi Utara. Sebagai auditor utama keuangan negara III, Rochmadi mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara serta riset dan teknologi.

Dalam melaksanakan tugas, ia memimpin bidangnya yakni AKN III menyelenggarakan fungsi:

1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi AKN III dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;

2. Perumusan rencana kegiatan AKN III berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi AKN III;

3. Penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh AKN III maupun yang ditugaskan kepada BPK Perwakilan, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu;

4. Pemantauan penyelesaian kerugian negara pada lingkup tugas AKN III;

5. Penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah, DPR, dan DPD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;

6. Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

7. Pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup tugas AKN III, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;

8. Penyiapan bahan kajian hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana dan/atau kerugian negara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;

9. Penyiapan LHP pada lingkup tugas AKN III yang mengandung unsur tindak pidana untuk disampaikan kepada instansi penegak hukum;

10. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas AKN III;

11. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas AKN III yang akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;

12. Pemanfaatan aplikasi SMP dan DEP;

13. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja AKN III; dan

14. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

KEYWORD :

OTT KPK KPK Suap BPK Kemendesa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :