Rabu, 24/04/2024 22:27 WIB

Polemik Unilaki, Menristekdikti Didesak Turun Tangan

Menristekdikti Muhammad Nasir didesak agar segera turun tangan menyelesaikan polemik internal Universitas Lakidende (Unilaki) sejak 2010 di Unaaha, Sulawesi Tenggara.

Menristekdikti, Muhammad Nasir

Jakarta - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Muhammad Nasir didesak agar segera turun tangan menyelesaikan polemik internal Universitas Lakidende (Unilaki) sejak 2010 di Unaaha, Sulawesi Tenggara.

Pasalnya, sejak polemik terjadi, berbagai pelanggaran hukum telah terjadi dan civitas akademika pun jadi korban.

Desakan ini disuarakan Ketua Yayasan Lakidende (YL), Basrim Suprayogi yang didampingi Rektor Unilaki Arifin Banasuru, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (24/5).

Menurut Arifin, polemik di internal perguruan tinggi itu tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Selain sudah terjadi pelanggaran hukum, masa depan alumnus juga dipertaruhkan di bursa kerja karena legalitas mereka yang bisa saja dipertanyakan.

"Karena itu kami meminta kepada bapak Menristekdikti untuk turun tangan dan bersikap tegas menyelesaikan persoalan ini," terang Arifin.

Arifin mengungkapkan, polemik ini bisa selesai sangat bergantung pada kebijakan Menristekdikti.

"Kami hanya meminta kepada Menristekdikti untuk menegaskan bahwa penyelenggara Universitas Lakidende adalah Yayasan Lakidende dengan akta notaris nomor 10 tahun 1995 sesuai SK Mendikbud RI Nomor 02/D/O/1996," katanya.

Dalam kesempatan itu, Arifin berharap agar Menristekdikti memerintahkan Koordinator Kopertis wilayah IX Sulawesi untuk menyerahkan password feeder kepada Rektor Universitas Lakidende yang diangkat oleh Yayasan Lakidende.

"Termasuk memerintahkan Rektor Universitas Lakidende yang diangkat oleh Yayasan Lakidende untuk melaksanakan tugas pengelolaan akademik dan menyelesaikan segala persoalan akademik berdasarkan perundang-undangan yang berlaku," imbuhnya.

Ketua Yayasan Lakidende, Basrim Suprayogi mengungkapkan, Yayasan Lakidende yang berdiri pada tanggal 6 April 1995, nomor 10 tahun 1995 melalui notaris Ny Rachmawati Hambu adalah pengelola Unilaki yang sah.

Saat Yayasan Lakidende digagas, saat itu ada 17 anggota Badan Pendiri. Diawal pendiriannya, Yayasan Lakidende diketuai oleh H Abdul Razak Porosi. Pengesahan Yayasan Lakidende pada 18 april 1995 di Pengadilan Negeri Kendari nomor Leg. 51/11/10/1995.

Setelah berdiri, Yayasan Lakidende kemudian mendirikan Universitas Lakidende selanjutnya disebut Unilaki dengan SK Mendikbud RI Nomor 02/D/O/1995, tanggal 22 Januari 1996 yang diselenggarakan oleh Yayasan Lakidende Unaaha di Kendari.

Polemik mulai terjadi ketika pada tahun 2010, Hj Siti Aminah yang tak lain istri Ketua Yayasan Lakidende secara diam-diam menghadap ke notaris pengganti Ina Kartika, SH, di Makassar untuk membuat akta pendirian yayasan baru yang bernama Yayasan Lakidende Razak Porosi (YLRP) dengan akta nomor 01 tahun 2010, tepatnya tanggal 5 Juli 2010.

"Akta pendirian YLRP ini tidak ada hubungannya dengan Yayasan Lakidende dan Unilaki. Akta ini oleh Siti Aminah dan keluarganya dianggap sebagai akta perubahan dari Yayasan Lakidende, sementara wujud akta asli ini mereka sembunyikan," terangnya.

Ia mengungkapkan, pada tahun 2013, Unilaki mendapat bantuan PHP dari Dikti. Untuk pencairannya, rektor Unilaki pun mengirim berkas berupa SK Mendikbud nomor : 02/D/O/1996  dan akta notaris 2010 YLRP.

"Akta ini langsung ditolak oleh Dikti dan pihak Dikti meminta akta tahun 1995 Yayasan Lakidende. Setelah SK Mendikbud nomor : 02/D/O/1996 dan akta Yayasan Lakidende tahun 1995 dikirim, barulah Dikti menyetujui dan mencairkan dana PHP tersebut. Dari sini diketahuilah secara jelas, bahwa YLRP tidak memiliki hubungan dengan Yayasan Lakidende dan Unilaki," tandasnya.

Menurut Basrim, selama Unilaki dikelola oleh YLRP, banyak ditemukan berbagai fakta melawan hukum. Sejak 2010, YLRP secara ilegal melakukan pengelolaan adminitrasi di Unilaki.

Sejak 2011, ijazah mahasiswa yang diwisuda ditandatangani oleh rektor yang diangkat oleh YLRP,iIjzah yang terbit tahun 2016 dalam penulisan kop ijazah, SK Mendikbud nomor: 02/D/O/1996 dihilangkan dan diganti dengan nomor BAN PT Akreditasi.

"Ini sangat aneh, bahkan Kopertis turut melegalkan pengelolaan akademik oleh YLRP dengan berdasarkan pada statuta, bukan pada izin penyelenggaraan dengan tetap memberikan pengelolaan pelaporan akademik mahasiswa dan dosen secara online (feeder), bahkan YLRP direstui untuk mengubah sendiri nama Universitas Lakidende menjadi Universitas Lakidende Razak Porosi," tandasnya.

KEYWORD :

Pendidikan Komisi X DPR Menristekdikti




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :