Selasa, 23/04/2024 18:40 WIB

KPK Bidik Aliran Uang Korupsi Al Quran ke Legislator Lain

Sayangnya, Febri enggan membeberkan siapa-siapa saja mereka yang turut diperkaya dari korupsi tersebut. Yang jelas, kata Febri, pihaknya tengah mendalaminya.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengantongi informasi dan bukti aliran uang korupsi proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012 ke sejumlah anggota DPR RI. Informasi dan bukti itu tengah didalami penyidik lembaga antikorupsi.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Rabu (24/5). Febri memastikan sejumlah legislator Senayan yang diduga turut kecipratan itu di luar mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar yang sudah divonis bersalah menerima uang terkait proyek tersebut.

"Ada informasi baru yang kami dalami lebih lanjut terkait dengan indikasi aliran dana pada pihak lain yang masih belum menjadi tersangka tentu saja sampai dengan saat ini. Kalau Zulkarnaen Jabbar kan sudah divonis bersalah di pengadilan Tipikor dan berkekuatan hukum tetap," tutur Febri.

Sayangnya Febri enggan membeberkan siapa-siapa saja mereka yang turut diperkaya dari korupsi tersebut. Yang jelas, kata Febri, pihaknya tengah mendalaminya. Salah satu upaya dengan memeriksa saksi maupun tersangka Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. Salah satu saksi yang telah diagendakan diperiksa penyidik KPK adalah Politikus Demokrat, Nurul Iman Mustofa.

"Indikasi ini tentu perlu kita dalami lebih lanjut dari baik keterangan tersangka maupun keterangan saksi-saksi dalam proses penyidikan. Tentu itu yang menjadi concern penyidikan yang sedang berjalan," tandas Febri.

Fahd sebelumnya resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012.

Fahd diduga menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar. 
Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP.

Sebelumnya KPK telah lebih dahulu menetapkan dan menjebloskan mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya ke jeruji besi.

KEYWORD :

KPK Korupsi Al Quran Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :