Selasa, 02/12/2025 14:56 WIB

KPK Ungkap Pejabat LPEI Terima Fee dari Pinjaman ke PT Petro Energy





KPK menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI kepada PT Petro Energy.

KPK mengungkap sejumlah pihak LPEI menerima fee sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada PT Petro Energy.

"Berdasarkan alat bukti, KPK mendapati adanya kesepakatan pemberian kickback sebesar 1 persen dari plafon pinjaman kepada pihak-pihak di LPEI," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa, 2 Desember 2025.

Budi menjelaskan, setelah pencairan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI diduga menerima dari PT PE sebesar 200 ribu dolar AS.

Kemudian, setelah pencairan KMKE II, Arif Setiawan kembali menerima 400 ribu dolar Singapura yang diberikan dalam dua tahap, masing-masing sebesar 200 ribu dolar Singapura. Serta tambahan 100 ribu dolar Singapura.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana 1 LPEI juga menerima 100 ribu dolar AS.

"Penyidik mendapatkan fakta ini dari proses klarifikasi, penelusuran dokumen, audit, hingga keterangan para pihak," ucap Budi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Mereka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy; Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur Keuangan PT Petro Energy.

Dalam kasus ini, KPK menduga terjadi benturan kepentingan (CoI) antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT Petro Energy) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.

Direktur LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Direktur LPEI juga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

Sedangkan PT Petro Energy diduga telah memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Lalu, PT Petro Energy diduga juga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK). Perusahaan ini kemudian disebut menggunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Saat ini, tiga petinggi PT Petro Energy telah dituntut 6 sampai 11 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Rinciannya, Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.

Sementara, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan, Jimmy Marsin dituntut 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan badan.

Terhadap Jimmy, jaksa juga menuntut majelis hakim agar menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar USD32.691.551,88 subsider lima tahun penjara.

KEYWORD :

Korupsi LPEI Pemberian Fasilitas Kredit PT Petro Energy




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :