Jum'at, 19/04/2024 22:52 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Andi Narogong

Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri.

E-KTP

Jalarta -  Komisi ‎Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka korupsi pengadaan e-KTP, Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong. Penahanan Andi Narogong diperpanjang untuk 30 hari ke depan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, perpanjangan penahanan ini dilakukan terkait proses penyidikan. Selain itu terkait upaya pemberkasan.

"Untuk tersangka AA dilakukan perpanjangan penahanan hingga 30 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan dan pemberkasan," ujar Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Andi Agustinus alias Andi Narogong merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat Irman dan Sugiharto.

Andi diduga bersama-sama sejumlah pihak melakukan korupsi, hingga merugikan negara Rp 2,3 triliun. 
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi Narogong disebut mengatur anggaran dan pemenangan proyek e-KTP.

Penyidik KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi untuk mengumpulkan bukti keterlibat Andi Narogong. Penggeledahan di lakukan di dua rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan di Cibubur, Jakarta Timur. Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan catatan keuangan terkait dengan Andi. Tak hanya itu, dua mobil mewah yakni Toyota Vellfire dan Range Rover juga ikut diamankan KPK. Disinyalir mobil itu ada kaitan dengan proyek e-KTP. 

KEYWORD :

KPK kasus e-KTP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :