Jum'at, 19/04/2024 05:27 WIB

BIN Larang Pegawai Pakai Jenggot, Ini Komentar DPR

Pimpinan DPR tidak mempermasalahkan terkait surat edaran BIN kepada para pegawai soal larangan pegawai memelihara jenggot dan rambut panjang serta memakai celana cingkrang.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Hermanto

Jakarta - Pimpinan DPR tidak mempermasalahkan terkait surat edaran Badan Intelijen Negara (BIN) kepada para pegawai soal larangan pegawai memelihara jenggot dan rambut panjang serta memakai celana cingkrang.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan, selama dalam rangka menegakan disiplin para pegawai BIN, hal itu tidak menjadi masalah.

"Dalam rangka menegakan disiplin nggak ada masalah sebenarnya," kata Agus, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (18/5).

Meski demikian, kata Agus, larangan tersebut harus diatur dengan baik, sehingga pengaturan ini sesuai dengan disiplin suatu institusi.

"Nggak ada masalah. Nggak ganggu kinerja kalau orang tidak berjenggot atau masih tetap seperti itu, tidak masalah," tegas Wakil Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Diketahui, beredar surat larangan pegawai BIN memelihara jenggot dan rambut panjang serta memakai celana cingkrang.

"Diberitahukan kepada seluruh pegawai BIN khususnya yang setiap hari berdinas di kantor Pejaten agar tidak memelihara jenggot dan rambut panjang serta memakai celana cingkrang (celana di atas mata kaki)," demikian bunyi surat edaran tersebut.

KEYWORD :

Surat Edaran BIN Larangan Jenggot Pimpinan DPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :