Sabtu, 20/04/2024 20:38 WIB

Lagi Politikus Demokrat Diperiksa KPK untuk Tersangka Ketum AMPG

Nurul Iman diduga mengetahui, melihat atau mendengar kasus ini.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil anggota Komisi VIII DPR periode 2009-2014, Nurul Iman Mustofa. Politikus Partai Demokrat itu sedianya diagendakan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium komputer pada Kementerian Agama yang menjerat Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fadh El Fouz (FEF) sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka FEF," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/5/2017).

Nurul Iman diduga mengetahui, melihat atau mendengar kasus ini. Ia sebelumnya juga pernah dimintai keterangan dalam kasus yang sama pada Jumat (12/5/2017). Karena itu, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Nurul Iman.

Dalam kasus ini, Fahd diduga menerima uang hingga Rp.3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011-2012.

Atas dugaan itu, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP. Dalam kasus ini, Fahd merupakan tersangka ketiga. Sebelumnya kasus ini telah "memakan korban" mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Jabar dan putranya, Dendy Prasetya.

KEYWORD :

KPK Korupsi Al Quran Demokrat Fahd




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :