Jum'at, 19/04/2024 13:41 WIB

KPK Perpanjang Penahanan Ketum AMPG

Penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran itu diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

Ketum AMPG Fahd A. Rafiq

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq. Penahanan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan Alquran itu diperpanjang untuk 40 hari ke depan.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka FEF (Fahd El Fouz) 40 hari kedepan," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Perpanjangan penahanan itu dilakukan terkait proses penyidikan yang masih terus diintensifkan penyidik KPK. Dalam proses penyidikan ini, penyidik KPK masih melakukan serangkaian kegiatan. Salah satunya pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang diagendakan diperiksa penyidik pada hari ini adalah mantan Anggota Komisi VIII DPR RI, Dewi Coryati. Namun, yang bersangkutan tak mangkir dari panggilan pemeriksaan yang telah diagendakan.

"Dewi Coryati tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang, waktu akan disampikan lebih lanjut," terang Febri.

Dewi sedianya akan dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai anggota Banggar saat proyek itu bergulir. Dimana, Dewi saat itu juga menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR.

"Yang bersangkutan merupakan anggota Banggar saat itu. Penyidik akan meminta penjelasan terkait dana optimalisasi atau on top yang dikucurkan ke Ditjen Bimas Islam saat itu," ujar Febri.

Selain Dewi, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi asal swasta yang bernama Ahmad Maulana. Febri mengatakan, pemeriksaan terhadap Maulana dilakukan di Rutan Muara Dua, Palembang.

"Karena sudah pemidaan di Rutan Palembang, Ahmad Maulana pemeriksaan disana," tandas Febri.

Dalam kasus ini, Fahd diduga menerima uang senilai Rp 3,4 miliar. Ia diduga menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Zulkarnaen dan Dendy diketahui telah menjalani hukuman lebih dahulu.

Atas perbuatannya, Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 KUHP

Zulkarnaen dan Dendy sendiri sebelumnya dinyatakan oleh majelis hakim pengadilan Tipikor terbukti menerima Rp 4,7 miliar dari PT Batu Karya Mas. Uang itu sebagai fee atas pemenangan proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011. Zulkarnaen dan Dendy selain itu juga terbukti menerima Rp 9,6 miliar terkait pemenangan PT Sinergi Pustaka Indonesia dalam tender proyek penggandaan Alquran tahun anggaran 2012.

KEYWORD :

KPK AMPG Korupsi Alquran Fahd




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :