Kamis, 25/04/2024 10:39 WIB

Ketum AMPG Masih Malu-malu Bongkar `Borok` Priyo Budi Santoso

Fahd belum mau membeberkan secara gamblang lantaran kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz

Jakarta - Ketua Umum Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq masih malu-malu membeberkan secara detail mengenai dugaan keterlibatan Priyo Budi Santoso dalam kasus korupsi dalam proyek pengadaan Alquran dan Laboratorium Madrasah pada Kementerian Agama.

Fahd belum mau membeberkan secara gamblang lantaran kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu terungkap usai Fahd merampungkan pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2017). Menurut Fahd, pengadilan adalah tempat yang paling tempat untuk mengungkapkan sengkarut dan keterlibatan sejumlah pihak dalam kasus tersebut.

"Tunggu di persidangan karena itu masih rahasia dalam penyidikan," ucap Fadh.

Jika perkara ini sudah bergulir di persidangan, Fahd mengklaim akan membongkarnya. Termasuk mengungkapkan secara gamblang soal dugaan keterlibatan Priyo.

"Pasti (saya bongkar). Kita tunggu di persidangan," ujar Fahd.

Dalam proses penyidikan, klaim Fahd, dirinya telah membeberkan seluruh hal yang diketahuinya terkait kasus ini kepada penyidik. Termasuk mengenai keterlibatan Priyo dan pihak lainnya.

"Saya sudah ungkap semua sama penyidik secara terbuka dan terang benderang," tandas Fahd.

Sebelumnya, Fahd A. Rafiq resmi ditetapkan tersangka lantaran diduga melakukan korupsi pada dua proyek Kemenag. Dua proyek di Kemenag tersebut yakni, proyek pengadaan Alquran dan proyek pengadaan alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah tahun anggaran 2011 - 2012.

Diduga Fahd menerima uang hingga Rp 3,4 miliar dari total keseluruhan dua pro‎yek tersebut sebesar Rp 14,8 miliar.

Atas perbuatannya, FEF disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) Jo ayat (1) huruf b dan lebih subsidair Pasal 11 Undang-Undang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dn Pasal 65 KUHP.

Fahd sendiri merupakan tersangka ketiga dalam kasus korupsi ini. Sebelumnya kasus ini telah menjerat mantan anggota Komisi VIII DPR, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetya jadi pesakitan.

KEYWORD :

KPK AMPG Korupsi Alquran Fahd




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :