Sabtu, 20/04/2024 05:11 WIB

Bahaya, DPR Serukan Larangan Isu SARA

Pimpinan DPR menyerukan larangan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menyinggung isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).

Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan

Jakarta - Pimpinan DPR menyerukan larangan kepada seluruh elemen masyarakat agar tidak menyinggung isu Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA).

Wakil Ketua DPR Taufik Hidayat mengatakan, isu SARA sangat berbahaya dan mengancam persatuan dan kesatuan yang menyebabkan perpecahan sesama bangsa.

"Siapa pun tidak boleh lagi menyinggung tentang isu SARA. Karena ini berbahaya, tidak hanya Indonesia," kata Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/5).

Hal itu menanggapi munculnya wacana penghapusan pasal 156a dalam UU KUHP tentang penistaan agama pasca vonis terhadap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kata Taufik, pasal penistaan agama tidak perlu direvisi. Hanya saja, pasal tersebut perlu diatur agar tidak menjadi alat politik.

"Harus diatur. Kalau tidak diatur, nanti seperti sekarang, diatur saja sudah menjadi situasi muatan politik opini, terjadinya provokasi," tegasnya.

KEYWORD :

Penistaan Agama Pasal Penistaan Agama Ahok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :