Rabu, 24/04/2024 19:56 WIB

Eks Politikus PAN Andi Taufan Tiro Jalani Hukuman di Lapas Sukamiskin

Eksekusi ini dilakukan menyusul perkara dugaan suap yang menjerat Andi Taufan Tiro telah berkekuatan hukum tetap.

Politisi PAN, Andi Taufan Tiro

Jakarta - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan anggota Komisi V DPR, fraksi PAN, Andi Taufan Tiro ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada hari ini, Senin (15/5/2017). Eksekusi ini dilakukan menyusul perkara dugaan suap yang menjerat Andi Taufan Tiro telah berkekuatan hukum tetap.

"Kita lakukan eksekusi terhadap ATT (Andi Taufan Tiro) pada hari ini," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (15/5/2017) malam.

Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara terhadap Politikus PAN tersebut. Setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap atau inkraht, Andi Taufan akan menjalani hukuman tersebut di Lapas Sukamiskin.

"Sore tadi dipindahkannya," tutur Febri.

Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta ‎sebelumnya menyatakan bahwa Andi Taufan Tiro terbukti menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap tersebut berkaitan dengan program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek KemenPUPR di Maluku dan Maluku Utara.

Andi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah‎ UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

KPK Sukamiskin suap proyek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :