Jum'at, 19/04/2024 09:22 WIB

Eks Kepala BPPN Syafruddin Temenggung Cabut Praperadilan

Pencabutan ini disahkan oleh putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rusdiyanto Loleh dalam sidang.

Gedung KPK

Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan ini disahkan oleh putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rusdiyanto Loleh dalam sidang.

"Mencabut perkara pidana praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung melawan KPK sebagai termohon," ucap Hakim Rusdiyanto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (15/6/2017).

Pencabutan ini diputuskan setelah tim kuasa hukum Syafruddin mencabut praperadilan atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku termohon, yang menetapkan Syafruddin sebagai tersangka. Menurut hakim Rusdiyanto, pihaknya menerima pencabutan praperadilan dari kuasa hukum Syafruddin beberapa hari yang lalu.

Tim kuasa hukum Syafruddin dalam surat pencabutan praperadilan itu menyatakan bahwa akan melakukan perbaikan dalam gugatannya. Setelah melakukan perbaikan, tim kuasa hukum Syafruddin akan kembali mengajukan praperadilan melawan KPK.

"Pada 10 Mei PN Jakarta Selatan telah menerima surat tim penasehat hukum tanggal 8 Mei perihal surat penarikan pencabutan yang diajukan tim kuasa hukum Syafruddin. Dengan demikian perkara ini selesai dan tisak ada pemeriksaan lanjutan," tutur hakim Rusdiyanto.

Salah kuasa hukum Syafruddin, Dodi S Abdulkadir menerangkan, pihaknya tengah menyiapkan berkas gugatan praperadilan selanjutnya. Dodi mengklaim memiliki bukti baru bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

"Iya memang kita cabut, kita memiliki bukti tambahan. Untuk praperadilan ini kita cabut dan akan kita diajukan kembali," tutur Dodi.

Seperti diketahui, Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada April 2004 silam.

KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim. Sjamsul Nursalim seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun Sjamsul ternyata baru menyerahkan Rp 1,1 triliun. Nah, meski masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun, SKL kepada Sjamsul tetap diberikan.

KEYWORD :

KPK BPPN Korupsi SKL




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :