Jum'at, 19/04/2024 14:21 WIB

Sangkaan Intervensi Pada Kasus Penistaan Agama Berdasar Kesimpulan?

Kapitra mengaku menyimpulkan dari pernyataan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidil Fitriciada.
 
 

Kapitra Ampera

Jakarta - Setelah massa aksi Gerakan Nasional Penyelamat Fatwa MUI (GNPF-MUI) melakukan orasi di depan gedung MA, jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jumat (5/5/2017), para perwakilan massa aksi Gerakan Nasional Penyelamat Fatwa MUI (GNPF-MUI) diterima untuk melakukan dialog langsung dengan para hakim Agung. Mereka mengajukan tuntutan Mahkamah Agung (MA) menjamin majelis hakim persidangan kasus penistaan agama bebas intervensi.

Ditanya wartawan mengenai indikasi intervensi pada persidangan kasus penistaan agama, Kuasa Hukum GNPF-MUI Kapitra Ampera menolak menjabarkan bukti-bukti temuannya. Ia mengaku mengambil kesimpulan dari pernyataan Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidil Fitriciada.

"Kalau diintervensi tentu pertama fakta intervensi itu ada di dalam UU 48 2009 tentang kekuasaan kehakiman, itu kita mengingatkan bagaimana tidak ada intervensi dari siapapun. Ada indikasi-indikasi ya, mendengar langsung ketua KY bahwa perkara ini sangat berat karena penuh dengan intervensi," ujar Kapitra di depan gedung MA, jalan Medan Merdeka Utara 9-13, Jumat (5/5/2017).

Lebih lanjut Kapitra menyampaikan pihaknya sebenarnya mendapatkan sejumlah bukti temuan indikasi intervensi pada majelis hakim kasus yang melibatkan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tersebut. Hanya saja, sekali lagi Kapitra tidak menyebutnya secara gamblang. 

"Kita juga melihat di lapangan dan sebagainya. Kita tidak mau buka aib yang sudah lalu. Sebagai orang yang beragama kami datang mengingatkan supaya peristiwa yang pernah terjadi tidak terulang di dalam perkara ini," ucapnya.

Kapitra menegaskan Sekjend MA Achmad Setyo Pudjoharsoyo telah menemui pihaknya dengan jaminan sesuai tuntutannya. Hanya saja, kata dia, pihanya akan memastikan janji Sekjend MA sebagaimana fakta persidangan kasus penistaan agama lanjutan nantinya.

"Kami ini bukanlah hakim, kami ini bukanlah majelis, yang menentukan keputusan itu adalah majelis, nanti kami lihat apakah keputusan itu memenuhi rasa keadilan atau tidak nanti kami musyawarahkan bersama," paparnya.

KEYWORD :

GNPF-MUI Kapitra Ampera MA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :