Sabtu, 20/04/2024 16:39 WIB

Jadi Tersangka, Budi Tjahjono Juga Dicopot dari Dirut Askrindo

Gatot Trihargo menyebut pelanggaran BTJ tidak bisa ditolerir.

Eks Dirut PT Jasindo, Budi Thahjono

Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya mengambil tindakan tegas pasca penetapan Budi Tjahjono sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hari ini (4/5) BTJ dicopot dari posisinya sebagai Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) atau PT Askrindo.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Deputi Bidang Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Gatot Trihargo yang menyebut pelanggaran BTJ tidak bisa ditolerir. “Pelanggaran hukum tidak sesuai dengan rencana besar BUMN sebagai agen pembangunan dan nawacita,” kata Gatot lewat siaran pers, di Jakarta.

Gatot menambahkan Kementerian BUMN tidak mentolerir segala kasus korupsi, dan meminta agar seluruh karyawan dan pimpinan BUMN tetap menerapkan Good Corporate Governance (GCG) dalam menjalankan tugas.

“Untuk seluruh Komisaris Utama dan Direktur Utama BUMN wajib menghindari perbuatan tidak terpuji dan kegiatan melanggar hukum,” tegasnya.

Rabu (3/5) KPK menetapkan BTJ sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan pembayaran komisi fiktif asuransi minyak dan gas BP Migas-KKKS. Mantan Dirut PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) tersebut disinyalir melakukan penyalahgunakan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau korporasi terkait pembayaran komisi, terhadap kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) persero dalam penutupan ansuransi oil and gas pada BP Migas, Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

Terkait hal itu, Budi diduga memerintahkan bawahannya menunjuk perorangan tertentu untuk menjadi agen dalam lelang yang diikuti konsorsium yang dipimpin PT Jasindo di BP Migas pada 2010-2012 dan 2012-2014. Kemudian, kedua agen itu mendapat komisi dari Jasindo karena konsorsium yang dipimpin Jasindo memenangkan lelang. Padahal, kedua agen tersebut tak diperlukan.

KEYWORD :

Budi Tjahjono KPK Jasindo Askrindo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :