Jum'at, 19/04/2024 14:26 WIB

Eks Petinggi Bakamla Didakwa Terima Suap dari Suami Inneke

Suap itu bermula saat staf khusus Kepala Bakamla bernama Arie Soedewo, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi menyambangi kantor Kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta.

Kapal Bakamla

Jakarta - Mantan Deputi Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) juga Plt Sekretaris Utama Bakamla Eko Susilo Hadi didakwa menerima suap dari suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah. Eko menerima suap sebesar 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS melalui dua anak buah Fahmi yakni, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap Eko Susilo Hadi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/5/2017). Menurut Jaksa suap itu terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.  Suap itu dimaksudkan agar PT Melati Techofo Indonesia milik Fahmi Darmawansyah memenangkan proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 220 miliar. Dimana anggaran proyek tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perubahan (APBN-P) Tahun 2016.

Atas perbuatan itu, Eko Susilo didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. "Menerima hadiah berupa uang sebesa US$ 10,000, € 10,000, SGD 100,000 dan US$ 78,500 dari Fahmi Darmawansyah yang diserahkan melalui Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan karena terdakwa telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," ucap jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo saat membacakan surat dakwaan.

Suap itu bermula saat staf khusus Kepala Bakamla bernama Arie Soedewo, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi menyambangi kantor Kantor PT Merial Esa di Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Ali Fahmi dalam pertemuan itu menawarkan Fahmi Darmawansyah untuk bermain proyek di Bakamla.

Saat itu, Ali Fahmi meminta Fahmi Dharmawansyah untuk mengikuti arahan dan memberikan fee sebesar 15 persen dari nilai pengadaan. Ali Fahmi selanjutnya memberitahu bahwa pengadaan monitoring satelit akan dilaksanakan oleh PT Melati Technofo.

Meski mengetahui adanya proses pengaturan itu, Ekos Susilo Hadi selaku KPA justru menetapkan PT Melati Technofo sebagai pemenang lelang. Sekitar bulan Oktober 2016 terjadi pembahasan antara Arie Soedewo dan Eko Susilo Hadi mengenai jatah 7,5 persen untuk Bakamla. Pembahasan itu terjadi di ruangan Kepala Bakamla. Kemudian, Ari Soedewo meminta agar fee sebesar 2 persen dibayarkan terlebih dahulu. Fahmi melalui dua pegawainya kemudian menindaklanjuti permintaan tersebut.

"Adami Okta setelah itu berjanji akan memberikan sebesar 2 persen terlebih dulu," terang jaksa KPK.

Tak hanya Eko, tiga pejabat Bakamla lain juga disebut menerima uang terkait pengadaan monitoring satelit. Ketiganya adalah Bambang Udoyo, selaku Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) sebesar 105.000 dollar Singapura; Tri Nanda Wicaksono selaku Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla sebesar Rp 120 juta; dan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar 104.500 dollar Singapura.

KEYWORD :

Korupsi KPK Bakamla Eko Susilo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :