Sabtu, 20/04/2024 19:38 WIB

Korupsi SKL BLBI, KPK Dalami Andil Eks Wakil Ketua BPPN

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka. Yakni mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung.

Gedung KPK

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Wakil Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Ek‎o Santoso Budianto. Eko diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Ketua BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung.

"Diperiksa kasus BLBI," kata Eko di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/5/2017).

Hal itu disampaikan Eko usai menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan, kata Eko, dirinya dicecar beberapa pertanyaan terkait jabatannya di BPPN saat itu.  "Dulu saya BPPN. Saya dimintain keterangan saja. Karena saya keluar dari BPPN tahun 2000, nah itu aja. Pertanyaannya mengenai latar belakang saja waktu tahun 1998 ke 1999. Ya gitu ya," terang dia.

Eko sendiri mengklaim tidak mengenal tersangka Syafruddin. Sebab, kata Eko, dirinya sudah keluar dari BPPN sebelum Syafruddin masuk. "(Saya) engga sempat (ketemu). Saya sudah keluar duluan sebelum dia (Syafruddin) masuk BPPN," pungkas Eko.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan satu tersangka. Yakni mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsjad Temenggung. Syafruddin diduga telah melakukan kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 3,7 triliun. Syafruddin dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

SKL BLBI KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :