Kamis, 25/04/2024 06:19 WIB

Rizal Ramli Diperiksa KPK, Dikorek Inpres SKL BLBI yang Dikeluarkan Mega ?

Dirinya mendukung penuh KPK menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun itu.

Rizal Ramli

Jakarta - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri era Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Rizal Ramli diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (2/5/2017). Rizal Ramli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ke Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim. 

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Rizal Ramli diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Rizal diketahui telah memenuhi panggilan KPK. Lelaki yang tampil mengenakan setelan kemeja berwarna biru dengan balutan jas hitam ini mengaku akan ditelisik keterangannya dalam kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI. Rizal mengaku pernah diperiksa KPK terkait kasus SKL BLBI bersama mantan Menko Perekonomian, Kwik Kian Gie sekitar tiga tahun lalu.

"Diperiksa untuk kasus BLBI. Pada dasarnya tiga tahun lalu saya diperiksa bersama Kwik Kian Gie sebagai ahli," kata Rizal setibanya di Gedung KPK, Jakarta.

Rizal menduga penyidik KPK kali ini ingin mengorek keterangan dirinya soal proses dan mekanisme lahirnya kebijakan SKL, berdasarkan Inpres Nomor 8 Tahun 2002. Dimana Inpres itu dikeluarkan oleh Megawati Soekarnoputri selaku presiden RI saat itu. "Mungkin KPK ingin lebih mendalami lagi proses dan mekanisme lahirnya kebijakan pemberian SKL BLBI," ungkap dia.

Namun, ia belum mau membeberkan lebih jauh saat disinggung apakah dalam penerbitan SKL BLBI oleh BPPN ini lantaran ada kesalahan pada tingkat Inpres Nomor 8 Tahun 2002 itu. "Nanti saja, saya sampai jam empat sore diperiksa. Nanti ada konpers," tutur Rizal.

Yang jelas, kata Rizal, dirinya mendukung penuh KPK menuntaskan kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun itu. "Mudah-mudahan penjelasan kami hari ini dengan KPK akan membuka titik terang terkait kasus BLBI," kata dia.

Disisi lain, Rizal menyampaikan agar KPK konsisten dan berkomitmen menuntaskan kasus ini dan tidak ada tukar guling kasus SKL BLBI dengan kasus lainnya. Itu disampaikan Rizal karena khawatir para pihak yang diduga terlibat tergolong kalangan elit. "Kami berharap kasus ini tidak ditukar guling dengan kasus yang lain. Seperti teman-teman ketahui seperti kasus e-KTP dan kasus BLBI ini pelakunya elit semua. Kami berharap dan kami percaya Ketua KPK tidak akan melakukan tukar guling soal ini," ucap dia.

Rizal juga menyampaikan bahwa kasus SKL BLBI merupakan momentum bagi pemerintahan Presiden Jokowi menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Presiden diminta untuk mendukung penuh KPK dalam menuntaskan kasus SKL BLBI dan e-KTP.

"Ini kesempatan pemerintahan pak Jokowi untuk all out untuk kedua kasus ini karena beliaukan tidak terlibat. Ini kesempatan dan momentum menegakkan pemerintah yang bersih di Indonesia. Daripada kita ribut terus ke isu agama, ini waktunya kita pindah ke isu pemberantasan korupsi dan saya yakin pemerintah pak Jokowi dan KPK akan all out," tandas Rizal.

KPK sebelumnya resmi menetapkan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. Syafruddin diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 3,7 triliun. Atas dugaan itu, Syafruddin dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Rizal Ramli SKL BLBI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :