Sabtu, 20/04/2024 10:30 WIB

Dijebloskan ke Rutan, Miryam Ngaku Liburan Bersama Anak di Kemang

Srikandi Hanura ini membantah ada pihak yang memerintahkan dirinya melarikan diri.

Miryam S Hayani (baju garis hitam putih)

Jakarta - Mantan anggota Komisi II DPR RI, Miryam S Haryani akhirnya ditahan oleh Komisi Pemberantasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (1/5/2017). Miryam ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP hampir 5 jam lebih.

Pantauan Jurnas.com, Miryam keluar gedung KPK Senin (1/5) malam sekitar pukul 21.28 WIB. Mengenakan rompi tahanan KPK, Miryam tanpak dikawal sejumlah petugas KPK saat diboyong ke mobil tahanan.

Miryam sempat memberi keterangan kepada awak media. Utamanya terkait keberadaan dirinya di sebuah hotel dikawasan Kemang, Jaksel. Dimana dilokasi itu tim khusus polisi menangkap Miryam sekitar pukul 00.20 WIB.

"lagi liburan aja sama anak-anak," ungkap Miryam sesaat sebelum memasuki mobil tahanan.

Namun, Ketua Srikandi Hanura ini membantah ada pihak yang memerintahkan dirinya melarikan diri. Miryam pun enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya.  "Ngga (ada yang memerintahkan melarikan diri). Tanya pengacara saja," tandas Miryam.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan prihal penahanan Miryam. Dikatakan Febri, Miryam ditahan di rumah tahanan KPK untuk 20 hari kedepan terkait proses penyidikan."Tersangka MSH dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Klas Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Febri saat dikonfirmasi.

Miryam diketahui sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) lantaran telah beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus pemberian keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP.

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Miryam S Haryani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :