Jum'at, 19/04/2024 02:32 WIB

Masyarakat Harus Turun Tangan Hentikan Langkah Hak Angket DPR Terhadap KPK

Perlawanan kolektif itu diyakni dapat menghentikan upaya para legislator yang berkeinginan agar rekaman dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sifatnya rahasia.

Gedung KPK RI (foto: Jurnas)

Jakarta - Masyarakat dinilai belum melakukan perlawanan masif secara kolektif atas hak angket yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, perlawanan kolektif itu diyakini dapat menghentikan upaya para legislator yang berkeinginan agar rekaman dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sifatnya rahasia.

Demikian disampaikan Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Sabtu (29/4/2017). Donal mengajak masyarakat agar secara kolektif menyampaikan keberatan tentang penggunaan hak angket DPR terhadap KPK. Salah satu upaya melalui media sosial.

Masyarakat, kata Donal, sebaiknya tidak mendukung partai yang menyetujui hak angket. "Karena tidak ada mekanisme menghentikan mereka, maka publik harus gunakan otoritas untuk kecam dan menarik dukungan serta tidak memilih orang-orang yang mendukung hak angket," ungkap Donal.

Selain itu, Donal mengajak lembaga keagamanan untuk turun tangan. Pasalnya, upaya DPR yang ditenggarai amis kepentingan melalui hak angket itu dapat menghalangi upaya pemberantasan korupsi. Termasuk kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun itu.

"Kami berharap MUI mengeluarkan seruan bahwa mengharamkan masyarakat untuk pilih wakil rakyat yang terkait kasus e-KTP. Kemudian mengecam partai yang memperlemah KPK, karena korupsi telah merugikan umat. Harusnya MUI sebagai pimpinan umat juga bersikap. Sebab umat telah dibohongi, uang negara dirampok Rp 2,3 triliun," tegas Donal.

Seperti diketahui, anggota DPR melalui hak angket meminta KPK membuka rekaman dan berita acara pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani. Usulan hak angket yang diajukan Komisi III itu kemudian disetujui dalam rapat paripurna DPR.

Sekitar 25 anggota dari delapan fraksi menyetujui usulan hak angket tersebut. Sementara hanya beberapa fraksi yang menolak. Di antaranya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Paryai Demokrat, dan Gerindra.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengapresiasi sikap fraksi yang menolak hak angket itu. Meski demikian, kata Lucius, konsistensi parpol tersebut masih akan terus dipertanyakan.

"Tiga fraksi ini harus bisa membuktikan bahwa mereka punya konsistensi dalam beberapa hari ke depan, bagaimana langkah mereka untuk menggagalkan hak angket itu," ucap Lucius dalam kesempatan yang sama.

Dikatakan Lucius, fraksi parpol yang menolak itu harus memastikan bahwa anggotanya tidak akan hadir dalam panitia kerja DPR. Keseriusan penolakan oleh fraksi di DPR itu juga harus ditunjukan dengan langkah hukum apa pun guna mengganjal hak angket itu terrealisasi.

"Paripurna kemarin memang layak untuk dipertanyakan. Bukan hanya fraksi (yang menolak hak angket) yang diabaikan, tapi suara rakyat juga diabaikan," ujar Lucius.

KEYWORD :

KPK Hak Angket DPR ICW




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :