Selasa, 16/04/2024 20:22 WIB

Sembilan Poin Seruan Menag Soal Ceramah di Rumah Ibadah

Bangsa Indonesia merupakan bangsa yang lahir di tengah keragaman suku, budaya, dan agama, kata Menag.

Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (foto: Jurnas)

Jakarta - Terkait ceramah bernada kebencian dan berbau politis yang ramai dilakukan di rumah-rumah ibadah, sepanjang Pilkada DKI lalu, Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyerukan agar seluruh pihak tetap menjaga kesucian rumah ibadah.

Hal itu, kata Menag Lukman, dapat memancing konflik horizontal di tengah-tengah masyarakat. Apalagi, bangsa Indonesia merupakan bangsa yang lahir di tengah keragaman suku, budaya, dan agama.

"Saya mendapat banyak keluhan agar rumah ibadah tidak digunakan untuk membelah persatuan bangsa. Kita ini heterogen, termasuk di aspek agama. Untuk menjaga keragaman, tentu kita perlu menyikapi dengan bijak," kata Menag dalam konferensi pers, Jumat (28/4) di Jakarta.

Dengan demikian, Menag Lukman mengeluarkan tujuh maklumat yang dapat menjadi pedoman masyarakat untuk menyampaikan ceramah di rumah-rumah ibadah. Yakni:

  1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindingi harkat dan martabat kemanusiaan, serta kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia.
  2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama.
  3. Disampaikan dengan kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama manapun.
  4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural.
  5. Tidak mempertentangkan unsur SARA yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa.
  6. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus bangsa Indonesia, yaitu: Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  7. Tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif.
  8. Tidak bermuatan kampanye politik praktis, dan atau, promosi bisnis.
  9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.
KEYWORD :

Kementerian Agama Lukman Hakim Ceramah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :