Selasa, 16/04/2024 13:10 WIB

Dicecar Uang e-KTP ke Ganjar Pranowo, Ini Kata Bendum PDIP

Olly menepis adanya bagi-bagi uang di Banggar DPR RI.

Ilustrasi Paripurna DPR

Jakarta - Majelis hakim mengkonfirmasi Bendahara Umum PDIP, Olly Dondokambey ihwal dugaan aliran uang proyek e-KTP kepada Gubernur Jateng asal PDIP, Ganjar Pranowo. Hal itu mengemuka dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/4/2017).

Saat proyek e-KTP bergulir, Ganjar menjabat pimpinan Komisi II DPR RI. Sementara Olly menjabat pimpinan Banggar DPR RI. Hakim anggota perkara korupsi e-KTP mengkonfirmasi hal itu kepada Olly yang saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara atas pengakuan Ganjar saat bersaksi beberapa waktu lalu. Dimana sebelumnya Ganjar juga dicecar majelis hakim atas dugaan aliran uang tersebut.

"Waktu periksa pak Ganjar, dia (Ganjar) ngaku ditawari orang, cuma dia (Ganjar) bilang diserahin ke yang lain saja," tanya hakim Sofialdi.

Merespon pertanyaan itu, Olly menduga adanya kemungkinan bagi-bagi uang di Komisi II DPR terkait proyek pengadaan e-KTP. Olly menepis adanya bagi-bagi uang di Banggar DPR RI. "Mungkin di Komisi II gitu, bukan di kami (Banggar)," jawab Olly.

Olly kembali membantah saat dikonfirmasi soal penyebutan namanya sebagai salah satu legislator Senayan yang menerima uang terkait pembahasan anggaran proyek e-KTP. Tak akan mengambil proses hukum atas tuduhan itu, Olly mengklaim siap dikonfrontasi langsung dengan saksi yang menyebutkan dirinya menerima uang.

"Saya berpkir kan di persidangan kita buktikan. Saya kenal dimana Andi Narogong kan bisa kita konfirmasi di sini," tutur Olly.

Olly sendiri mengklaim kaget namanya disebut dalam dakwaan sebagai salah satu pihak yang kecipratan uang proyek yang berujung rasuah dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun itu. Olly mengaku kaget lantaran dirinya selama proses penyidikan kasus e-KTP bergulir tak pernah diperiksa penyidik KPK.

"Setahu saya di KPK dikonfirmasi tapi saya tidak pernah dikonfirmasi. Makanya saya kaget juga masuk dalam dakwaan. Dimana tempatnya, dimana saya ketemu, saya tidak pernah," terang Olly.

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah nama anggota Komisi II DPR periode 2009-2014 yang disebut menikmati uang proyek e-KTP. Namun, nilai penerimaan dari masing-masing anggota dewan itu berbeda-beda. 

Untuk pimpinan Komisi II disebutkan menerima fee hingga ratusan ribu dollar AS. Sementara itu, anggota Komisi II menerima fee puluhan ribu dollar AS. 

Mereka yang disebut menikmati uang diantaranya Chairuman Harahap, Ganjar Pranowo, Teguh Juwarno, Yasonna H Laoly, Arief Wibowo, Mustokoweni, Agun Gunandjar Sudarsa, Jafar Hapsah hingga Khatibul Umam. Olly sendiri disebut kecipratan uang sebesar USD 1,2 juta.

"Kalau orang sembarang tulis orang, bisa aja semua orang di ruangan ini disebut menerima," tandas Olly. 

KEYWORD :

Korupsi E-KTP KPK Korupsi Politik




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :